Bea Cukai Kepri Tegah Tiga Penyelundupan Bawang

id Bea,Cukai,Kepri,Tegah,Penyelundupan,Bawang,bc,karimun,impor,malaysia

Bea Cukai Kepri Tegah Tiga Penyelundupan Bawang

Satu tersangka kasus penyelundupan ballpress atau pakaian bekas dan tiga tersangka penyelundupan bawang merah Malaysia digiring petugas pada keterangan pers di dermaga Ketapang, Kanwil BC Kepri di Meral, Karimun, Kepri, Selasa (21/2). (antarakepri.c

Kami sedang melakukan penelitian terhadap kapal pertama yang melangsir muatan menggunakan dua kapal tanpa nama tersebut dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara
Karimun (Antara Kepri) - Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, selama satu pekan, menegah tiga penyelundupan bawang merah dari Malaysia dengan nilai barang sekitar Rp800 juta.

Dua di antaranya kapal tanpa nama ditegah secara bersamaan oleh kapal patroli BC-30001 dikomandani Brusly JS di perairan Pulau Aruah pada Minggu (12/2).

Sedangkan kapal ketiga, KM Putri Maria ditegah BC-5002 yang dikomandani Yusrizal di perairan Pulau Asam, Selasa, kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa.

Evy Suhartantyo menuturkan, dua kapal ditegah oleh BC-30001 masing-masing mengangkut bawang merah sebanyak sekitar 8,1 ton dan 7,9 ton, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp567 juta, dan potensi kerugian negara sekitar Rp232.470.000.

Sedangkan muatan KM Putri Maria sekitar delapan ton dengan perkiraan nilai barang Rp283.500.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp116.235.000.

Khusus dua kapal tanpa nama, menurut dia, diperkirakan kapal langsiran atau "overship" dari kapal lain yang mengangkut muatan bawang merah tersebut dari Batu Pahat Malaysia.

"Kami sedang melakukan penelitian terhadap kapal pertama yang melangsir muatan menggunakan dua kapal tanpa nama tersebut dan diduga hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara," ujarnya.

Sedangkan KM Putri Maria yang ditegah BC-5002 diduga hendak mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut ke Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Nakhoda ketiga kapal, masing-masing HSN, BH dan BB berikut seluruh ABK telah dilimpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan untuk proses hukum selanjutnya.

"Untuk KM Putri sudah ada tersangkanya, yaitu nakhoda BB dan sudah dititipkan di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan dua kapal lainnya masih dalam proses penyidikan," ujar Evy, didampingi Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri Winarko Dian Subagyo.

Ketiga kasus penyelundupan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu tindak pidana penyelundupan impor.

"Modus operandinya, mengangkut barang impor yang termasuk barang larangan dan pembatasan," ujar Evy Suhartantyo.

Tegah Rokok

Evy Suhartantyo menambahkan, pihaknya juga menegah satu boat pancung (sampan bermesin tempel) yang mengangkut 14 tim atau 183.200 batang rokok merek H-Mild yang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam.

Evy mengatakan, rokok sebanyak itu dimuat di Tanjung Riau, Batam dan diduga dibawa ke Pulau Terong, namun ditegah kapal patroli BC-911 yang dikomandani Kurniawan di perairan Pulau Kepala Gading pada Rabu (8/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Boat pancung dengan nakhoda AA dan satu ABK tersebut, menurut dia, melanggar Pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas.

"Setiap barang yang bebas cukai di Kawasan Bebas Batam, dilarang di bawa keluar kecuali melunasi cukainya," katanya.

Pemilik barang, menurut Evy, telah dikenai denda Rp15 juta, sedangkan muatan berupa rokok tersebut dirampas sebagai Barang Milik Negara (BMN). (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE