Jasindo Serahkan Santunan Asuransi Nelayan Rp320 Juta

id Jasindo,Serahkan,Santunan,Asuransi,Nelayan,batam

Dua nelayan mendapatkan santunan kematian, masing-masing Rp160 juta, karena meninggal bukan saat sedang melakukan aktifitas mencari ikan
Batam (Antara Kepri) - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), yang bermitra dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam program Premi Asuransi bagi Nelayan, menyerahkan santunan asuransi kematian dua nelayan Kota Batam Kepulauan Riau sebesar Rp320 juta.

"Dua nelayan mendapatkan santunan kematian, masing-masing Rp160 juta, karena meninggal bukan saat sedang melakukan aktifitas mencari ikan," kata Kepala Cabang Jasindo Batam, Achamd Haerudin usai menyerahkan santunan untuk nelayan Pulau Belakang Padang Kota Batam, Rabu.

Nelayan Pulau Belakangpadang, Jais meninggal pada Januari 2017, akibat kecelakaan kapal, dalam pelayaran dari Pulau Belakangpadang menuju Pulau Batam untuk berobat di rumah sakit pulau utama.

Dan seorang nelayan Selat Nenek, Ela, meninggal di rumahnya karena sakit.

"Meski meninggal biasa, namun tetap mendapatkan santunan," kata Achmad.

Kedua nelayan itu tercatat sebagai peserta asuransi yang preminya dibayarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan itu pada Desember 2016, dan meninggal pada awal tahun ini, sehingga berhak menerima santunan.

Sementara itu, sebanyak 4.400 orang nelayan Kota Batam Kepulauan Riau didaftarkan sebagai peserta asuransi Jasindo, preminya dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam program Premi Asuransi bagi Nelayan (PABN).

Asuransi diharapkan dapat memberikan ketentraman dan kenyamanan nelayan dalam aktivitasnya di laut yang penuh resiko, berhadapan dengan cuaca dan gelombang laut.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Husaini menyatakan program itu memberikan jaminan pembayaran manfaat terhadap kecelakaan kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan nelayan yang terjadi di darat dan laut.

"Ini diberikan unutk seluruh nelayan di Kota Batam yang tersebar di 12 kecamatan," kata dia.

Dalam asuransi itu, Jasindo menjamin ahli waris nelayan yang meninggal dunia dalam aktivitasnya di laut sebesar Rp200 juta, dan bila meninggal di darat, jaminan yang diberikan Rp160 juta.

Bila sakit dan harus dirawat, maka perusahaan asuransi akan memberikan penjaminan baya pengobatan hingga Rp20 juta. Dan bila cacat tetap maka diberikan jaminan Rp100 juta.

Kepala Dinas menyatakan, awalnya Pemkot mengajukan sekitar 5.500 orang nelayan untuk mendapatkan program itu. Namun, yang lolos verifikasi pemerintah hanya 4.400 orang nelayan.

"Karena ada persyaratan yang tidak sesuai, misalnya kapal yang digunakannya, karena bobot kapal yang ditentukan 10 GT," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE