Pelindo Tanjungpinang Abaikan Hasil Rapat Tarif Pelabuhan

id pelindo,tanjungpinang,abaikan,hasil,rapat,tarif,pelabuhan

Pelindo Tanjungpinang Abaikan Hasil Rapat Tarif Pelabuhan

Ilustrasi - Arus penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (antarafoto/Kanwa)

Sekarang yang berubah di pelabuhan itu hanya ada troli, yang lain-lain terkait pelayanan masih buruk
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang menilai PT Pelindo tidak menaati hasil rapat dengar pendapat baru-baru ini, yang membahas permasalahan rencana kenaikan tarif masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura.
        
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Reni, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan tiga hal yang disepakati yakni uji publik terhadap rencana kenaikan tarif masuk pelabuhan, kemudian baru dilakukan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo dengan BUMD dan terakhir sosialisasi terhadap perubahan tarif, ternyata diabaikan oleh pihak pengelola pelabuhan itu.
        
"Saat rapat PT Pelindo Tanjungpinang mendengar dan bersedia melaksanakan hasil rapat, tetapi setelah sepekan mereka malah berencana menaikkan tarif pelabuhan dari Rp13.000 menjadi Rp60.000 sebelum melakukan uji publik," katanya.
        
PT Pelindo I-BUMD Tanjungpinang beberapa hari lalu menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan. Saat itu, di Gedung Gonggong, PT Pelindo I Tanjungpinang membeberkan akan menaikkan tarif masuk pelabuhan internasional untuk WNA sebesar Rp60.000, sedangkan WNI Rp40.000.
        
BUMD Tanjungpinang mendapat 30 persen dari setiap pungutan di pintu masuk pelabuhan.
        
"Sekarang yang berubah di pelabuhan itu hanya ada troli, yang lain-lain terkait pelayanan masih buruk," katanya.
        
Meski perubahan tarif masuk pelabuhan itu diberlakukan mulai Juni 2017, lanjut dia seharusnya penetapan pungutan publik tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian. Perubahan tarif yang tinggi itu tidak dapat dilakukan semena-mena, karena harus melalui uji publik untuk mengukur kemampuan pengguna jasa pelabuhan.
        
"Jadi tidak bisa dinaikkan sesuai keinginan mereka, karena pungutan itu membebani masyarakat dan wisatawan mancanegara. Kan ada teknik menghitungnya," tegasnya, yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Tanjungpinang.
        
Reni mengemukakan pungutan di pintu masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura itu juga harus diukur dari fasilitas yang tersedia. PT Pelindo I Tanjungpinang masih membangun fasilitas pelayanan, dan selama proses pembangunan itu pelayanan kepada calon penumpang kapal menjadi terganggu.
        
Seharusnya, kata dia kenaikan tarif dibahas setelah fasilitas pelayanan tersedia, dan pelayanan terhadap calon penumpang diberikan secara maksimal.

Bila pelayanan yang diberikan kepada penumpang memuaskan, ia berpendapat WNI maupun WNA yang menggunakan pelabuhan itu tidak keberatan membayar pungutan di pintu masuk pelabuhan asalkan tidak tinggi.
        
"Agustus 2017 baru selesai pembangunannya. Itu pun tidak mungkin langsung dapat dimanfaatkan publik," katanya.
        
Dia mengingatkan pengguna pelabuhan internasional itu bukan hanya wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung atau kembali ke Singapura dan Malaysia, melainkan juga warga tempatan.
        
Warga Pulau Bintan yang berkunjung ke Singapura dan Malaysia tidak hanya untuk berlibur, melainkan banyak yang ingin berobat. Dari dahulu, warga tempatan banyak yang berobat di Malaysia dan Singapura jika tidak dapat ditangani rumah sakit di Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).
        
"Tidak semua berasal dari keluarga berada. Kalau pejabat yang berangkat, mungkin tidak keberatan membayar Rp40.000, tetapi bagaimana dengan warga kurang mampu?" ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE