AKBP Hengki Jabat Kapolresta Barelang

id akbp,hengki,jabat,kapolresta,barelang,kepulauan,riau

AKBP Hengki Jabat Kapolresta Barelang

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga (antarakepri/Larno)

Untuk jadwal serah terima jabatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut
Batam (Antara Kepri) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merotasi lima perwira menengah Polda Kepri berdasarkan surat telegram rahasia bernomor ST/671/III/2017 bertanggal 11 Maret 2017 termasuk diantaranya jabatan Kapolresta Barelang Kota Batam.
        
Pucuk pimpinan tertinggi di Polresta Barelang awalnya dijabat oleh Kombes Pol Helmy Santika. Jabatan tersebut kini diemban AKBP Hengki yang sebelumnya menjabat Wakapolresta Barelang.
        
Selanjutnya Kombes Pol Helmy Santika akan menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menggantikan Kombes Pol Dody Rahmat Tauhid diangkat sebagai Kabbagaketika Rowabprov Divpropam Mabes Polri.
        
Untuk jabatan Wakapolresta Barelang Kota Batam yang ditinggalkan AKBP Hengki akan diisi oleh AKBP Muji Supriyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lingga, Polda Kepri.
        
Posisi Kapolres Lingga digantikan oleh AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Intelejen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepri.
        
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga membenarkan adanya mutasi perwira mengengah di tubuh Polda Kepri dan jajaran.
        
"Iya ada mutasi. Mutasi ini merupakan hal biasa ditubuh Polri sebagai bentuk penyegaran agar senantiasa selaras dengan tantangan ditengah-tengah masyarakat," kata dia, Minggu.
        
Selain perwira menengah di Polda Kepri, dalam surat telegram mutasi tersebut juga tercatat sebanyak 160 perwira tinggi dan perwira menengah pada Polda lain termasuk Mabes Polri juga dirotasi.
         
Kabid Humas mengatakan hingga kini masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk upacara serah terima jabatan terhadap pejabat yang dimutasi.
        
"Untuk jadwal serah terima jabatan masih menunggu petunjuk lebih lanjut," kata Erlangga.
        
Biasanya proses serah terima jabatan dilaksanakan maksimal 14 hari setelah surat mutari dari kapolri keluar.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE