Tiga Merek Rokok Ilegal Dijual di Tanjungpinang

id tiga,merek,rokok,ilegal,dijual,tanjungpinang,kepulauan,riau

Tiga Merek Rokok Ilegal Dijual di Tanjungpinang

Tiga merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas di Tanjungpinang, Senin. Hasil penelusuran Antara, para pedagang eceran membeli rokok dari agen dan sejumlah orang yang mengantarkan rokok tersebut dengan menggunakan sepeda motor setiap hari. (antarakep

Tahun ini kami belum mendapatkannya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Rokok ilegal merek Rave, Luffman dan UN dijual bebas oleh ratusan pegadang di Kota Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil penelurusan Antara di Tanjungpinang, Senin, para pedagang membeli rokok itu secara eceran dari agen rokok di sekitar kawasan Kota Lama.
        
"Ada juga 'inang-inang' yang menjual rokok ini. Harganya lebih murah dibanding yang dijual agen," kata Iw, salah seorang pedagang.
        
Di sekitar kawasan Kota Lama hanya ada tiga agen rokok. Rokok tanpa cukai ini, seperti Rave dijual dengan harga Rp7.000 per bungkus.
        
Rokok ini dijual pedagang eceran dengan harga Rp9.000-Rp10.000 per bungkus. Sejumlah sumber Antara menginformasikan pabrik rokok merek Rave berada di Batam.  
   
Sedangkan rokok merek Luffman dan UN berlogo khusus kawasan bebas dijual dengan harga yang lebih murah dibanding Rave. Rokok UN dijual oleh pedagang eceran dengan harga Rp7.000 per bungkus.
        
Beberapa pedagang menjual Luffman yang memiliki pita cukai, dijual dengan harga Rp10.000, sedangkan yang berlogo khusus kawasan bebas tanpa cukai Rp7.000-Rp9.000 per bungkus.
        
Seharusnya rokok kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) hanya dijual di  Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang yang sudah ditetapkan sebagai FTZ. Namun kenyataannya ratusan pedagang di Tanjungpinang menjual rokok tersebut.  
   
Sementara kawasan di Tanjungpinang hanya ditetapkan secara terbatas pada dua titik di Senggarang dan Dompak. Sejumlah merek rokok berlogo kawasan bebas didistribusikan dari Batam ke gudang rokok di kawasan bebas di Dompak dan Senggarang.
        
Perusahaan yang menjual rokok tersebut mendapat ijin dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang. Salah satu perusahaan yang mendapat ijin menjual rokok UN tersebut yakni BUMD Tanjungpinang.
        
Direktur BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana mengatakan kuota untuk penjualan rokok kawasan bebas diberikan Badan Pengusahaan Tanjungpinang. Tahun 2016 mendapat kuota untuk menjual rokok merek UN sebanyak 7.200 dus. Rokok tersebut kemudian dijual kepada PT ST.
        
"Tahun ini kami belum mendapatkannya," katanya.    
   
Selain, BUMD Tanjungpinang, ternyata BP Tanjungpinang juga memberikan ijin kepada perusahaan lainnya untuk menjual rokok, termasuk rokok merek Luffman.
        
Asep mengakui rokok tersebut beredar luas di Kota Tanjungpinang. Keuntungan yang diperoleh BUMD Tanjungpinang sampai saat ini tidak masuk ke kas daerah, melainkan untuk menutupi kebutuhan kantor.
        
"Kenapa yang diributkan hanya rokok merek UN? Saya kira ini persaingan, karena rokok UN sangat laris," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE