Penjual Rokok Ilegal Tanjungpinang Dapat Ijin Gratis

id pedagang,rokok,ilegal,tanjungpinang,dapat,ijin,gratis

Penjual Rokok Ilegal Tanjungpinang Dapat Ijin Gratis

Rokok ilegal yang beredar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (antarakepri/Nikolas Panama)

Kami tidak memiliki perangkat dan peralatan untuk mengawasi perdagangan rokok kawasan bebas
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sejumlah perusahaan memperoleh ijin secara gratis dari Badan Pengusahaan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebelum menjual rokok berlogo kawasan bebas secara ilegal.
        
Deputi Pelayanan Terpadu Satu Atap Badan Pengusahaan Tanjungpinang Zamzami A Karim, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok kawasan bebas itu.
        
"Ijin itu tidak dikenakan biaya," katanya.
       
Dia membenarkan ada empat perusahaan yang mendapatkan ijin untuk beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ). Namun ia tidak mengetahui merek rokok yang dijual.
        
Perdagangan rokok di kawasan bebas dapat dibuktikan dari berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang.
        
Terkait permasalahan rokok yang diperjualbelikan secara bebas di kawasan yang bukan FTZ, Zamzami menegaskan perusahaan yang mendapat ijin tersebut sudah melanggar ketentuan.
        
"Kami memberi ijin perusahaan yang mau bergerak di kawasan bebas.  Kalau dijual di luas kawasan FTZ, berarti melanggar ketentuan yang berlaku," ucapnya.
        
Dari hasil penelusuran Antara,  penjualan rokok berlogo kawasan bebas yakni rokok merek UN dan  Luffman, di luar kawasan bebas.        
   
"Kami tidak memiliki perangkat dan peralatan untuk mengawasi perdagangan rokok kawasan bebas," ujarnya.
        
Selain rokok UN dan Luffman yang dijual bebas tanpa cukai di kawasan yang bukan FTZ, Antara juga menemukan rokok merek Rave yang dijual ratusan pedagang. Rokok tersebut tanpa pita cukai dijual dengan harga Rp9.000-Rp10.000.
        
Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Duki Rusnadi hingga berita ini disiarkan belum dapat dihubungi. Hingga berita ini disiarkan, Duki juga belum menjawab sejumlah pertanyaan Antara terkait pengawasan terhadap rokok kawasan bebas yang dijual secara ilegal di Tanjungpinang.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE