DPRD Karimun Panggil BUP Pertanyakan Pungutan Parkir

id DPRD,Karimun,Panggil,BUP,Pertanyakan,Pungutan,pelabuhan,sri,tanjung,gelam,maqom,Parkir

DPRD Karimun Panggil BUP Pertanyakan Pungutan Parkir

Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan. (antarakepri.com/Rusdianto)

Pungutan yang tidak melalui aturan dan tanpa persetujuan dewan, pungutan liar
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memanggil direksi PT Karya Karimun Mandiri selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah setempat, mempertanyakan pungutan parkir kendaraan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan Pelabuhan Tanjung Maqom.

"Hari ini  sudah dijadwalkan rapat lintas-komisi bersama BUP untuk membahas soal pungutan parkir di pelabuhan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ady Hermawan menjelaskan, pemanggilan direksi BUP merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan pungutan parkir kendaraan, termasuk kendaraan yang menginap di pelabuhan antapulau Sri Tanjung Gelam, Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Tanjung Maqom, Selat Beliah, Kecamatan Kundur Barat.

"Bukan hanya pengaduan dari masyarakat, anggota dewan juga mengeluh dan mengadukan soal pungutan parkir itu," kata dia.

Menurut politikus Partai Hanura itu, pemberlakuan tarif parkir kendaraan di dua pelabuhan tersebut, maupun pelabuhan lain yang dikelola BUP, tidak bisa hanya mengacu pada keputusan direksi, tetapi harus melalui pembahasan dan persetujuan dari DPRD.

Sesuai Undang-undang Pemerintahan Daerah, kata dia, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah, dan setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan atau kepentingan orang banyak harus dibahas dan disetujui oleh DPRD.

Sementara, pungutan parkir yang diberlakukan BUP hanya berdasarkan SK direksi. Dia mengemukakan, BUP selaku operator pelabuhan boleh saja melakukan ekspansi untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, namun tentunya harus mengacu pada aturan.

"Pungutan yang tidak melalui aturan dan tanpa persetujuan dewan, pungutan liar," katanya.

Dia juga mengatakan, pungutan parkir kendaraan meskipun berada area pelabuhan, selayaknya dibahas dan ditetapkan bersama SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan.

Berdasarkan informasi diperoleh, PT KKM selaku BUP milik Pemkab Karimun memberlakukan tarif parkir kendaraan berdasarkan SK Direktur Utama dengan Nomor KKM/SK-DIR/11.31-2016 tentang Tarif Pas Masuk Kendaraan dan Tarif Parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan Tanjung Maqom.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa, tarif pas kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp3.000 untuk tiga jam pertama, dan untuk tiga jam berikutnya juga Rp1.000 dan Rp3.000.

Sedangkan tarif parkir bulanan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp50.000 dan roda empat Rp300.000. Untuk sanksi kehilangan tiket parkir dikenakan Rp30.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk roda empat.

Ady Hermawan mengatakan, selain memanggil BUP, pihaknya juga memanggil Dinas Perhubungan, PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dan Dinas Pendapatan Daerah untuk membahas masalah pungutan parkir, termasuk di kawasan pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun. (Antara)

Editor: Muhammad Yusuf

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE