DPRD Tanjungpinang Bakal Laporkan BP Kawasan FTZ

id DPRD Tanjungpinang, Bakal Laporkan, BP Kawasan FTZ

Kehadiran BP kawasan FTZ dalam RDP diperlukan untuk diminta penjelasan mengenai kuota rokok
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akan melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang ke Dewan Kawasan, dikarenakan untuk kedua kalinya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kami akan surati Dewan Kawasan Provinsi Kepulauan Riau dan jika tidak juga ditanggapi akan kita surati sampai ke pusat," Kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M.Syahrial, di Tanjungpinang, Selasa.

Peringatan keras kepada BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang tersebut berdasarkan sikap DPRD Tanjungpinang, atas ketidakhadiran BP Kawasan FTZ Tanjungpinang dalam pemanggilan RDP mengenai permasalah rokok bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan BUMD Tanjungpinang.

"Sudah diperingatkan beberapa kali, ini surat pemanggilan untuk RDP yang ke dua tapi tidak kunjung datang, RDP tidak bisa dilaksanakan, di tunda, dikonfirmasi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat," katanya.

Dalam penjelasannya RDP tersebut, M Syahrial mengatakan nantinya RDP sebagaimana diagendakan BUMD, KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang akan menjelaskan permasalahan rokok kawasan bebas yang beredar di luar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.

"Kehadiran BP kawasan FTZ  diperlukan untuk diminta  penjelasan mengenai kuota rokok yang kabarnya sudah ditetapkan, maka perlu diketahui berapa formulasi dan kalkulasi pembagian kuota rokok kawasan bebas itu, agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan," katanya.

RDP rokok kawasan bebas di Kota Tanjungpinang tersebut akhirnya di tunda hingga menunggu rekomendasi dari Dewan Kawasan Provinsi Kepri.

Dalam RDP tersebut turut dihadiri Direktur Operasional PT Tanjungpinang Makmur Bersama BUMD Tanjungpinang, Zondervan beserta beberapa pegawai BUMD, Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dhani dan perwakilan dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.

Hingga saat ini, Ketua BP Kawasan FTZ Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penetapan kuota rokok kawasan bebas di kawasan FTZ Tanjungpinang, serta kenapa tidak menghadiri RDP DPRD Kota Tanjungpinang. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE