DPRD Tanjungpinang Tunda Rapat Rokok Ilegal

id dprd,tanjungpinang,tunda,rapat,rokok,ilegal

DPRD Tanjungpinang Tunda Rapat Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang beredar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Antara Kepri/Nikolas Panama )

Ini ada permasalahan. Mari sama-sama dicari akar permasalahan dan solusinya untuk kepentingan masyarakat dan negara
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menunda rapat dengar pendapat membahas  perdagangan rokok ilegal karena tidak dihadiri pihak Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB/FTZ) setempat.
        
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang Reni, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan ketidakhadiran pihak Badan Pengusahaan menjadi catatan negatif bagi legislatif karena hanya disampaikan secara lisan.
        
"Rapat ini resmi, kami sampaikan dengan undangan resmi, tetapi (Badan Pengusahaan Tanjungpinang) tidak hadir, hanya disampaikan secara lisan," katanya yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.
        
Reni mengatakan rapat dengar pendapat ditunda hingga Senin pekan depan. Ia berharap seluruh pihak memenuhi undangan dapat tersebut agar seluruh permasalahan yang menyangkut perdagangan rokok ilegal tersebut.
        
"Ini ada permasalahan. Mari sama-sama dicari akar permasalahan dan solusinya untuk kepentingan masyarakat dan negara," ucapnya.
        
Rapat dengar pendapat yang berlangsung Selasa (14/3) hanya dihadiri perwakilan dari Bea dan Cukai Tanjungpinang. Komisi II DPRD Tanjungpinang memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat yang sempat dibuka karena dikhawatirkan informasi yang diperoleh tidak menyeluruh.
        
Bea dan Cukai Tanjungpinang diundang untuk rapat dalam kapasitas sebagai pengawas barang-barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok berlabel khusus yang diperjualbelikan di daerah yang tidak termasuk FTZ.
        
Sementara Badan Pengusahaan Tanjungpinang terkait dalam permasalahan tersebut karena memberi izin atau kuota kepada sejumlah perusahaan untuk menjual rokok berlabel khusus FTZ.
        
"Permasalahannya sekarang, rokok tersebut beredar luas di daerah yang bukan kawasan perdagangan bebas. Kenapa ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Berapa nilai kerugian negara akibat peristiwa itu? Ini yang mau kami dalami," katanya.
        
Sebelumnya, Deputi Pelayanan Terpadu Satu Atap Badan Pengusahaan Tanjungpinang Zamzami A Karim, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok kawasan bebas itu.
        
"Izin itu tidak dikenakan biaya," katanya.
        
Dia membenarkan ada empat perusahaan yang mendapatkan izin untuk beroperasi di FTZ. Namun, ia tidak mengetahui merek rokok yang dijual.
        
Perdagangan rokok di kawasan bebas dapat dibuktikan dari berkas persyaratan dalam mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan Tanjungpinang.
        
Terkait permasalahan rokok yang diperjualbelikan secara bebas di kawasan yang bukan FTZ, Zamzami menegaskan perusahaan yang mendapat izin tersebut sudah melanggar ketentuan.
        
"Kami memberi izin perusahaan yang bergerak di kawasan bebas.  Kalau dijual di luar FTZ, berarti melanggar ketentuan," ucapnya.
        
Dari hasil penelusuran, penjualan rokok berlabel khusus untuk FTZ yakni rokok merek UN dan Luffman. Di luar FTZ, rokok itu dijual dengan harga Rp7.000        
   
Selain rokok UN dan Luffman yang dijual bebas tanpa cukai di kawasan yang bukan FTZ, wartawan Antara juga menemukan rokok merek Rave yang dijual ratusan pedagang. Rokok tersebut tanpa pita cukai dijual dengan harga Rp9.000-Rp10.000/bungkus.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE