BC Kepri: Kuota Pembebasan Rokok Jadi Masalah

id bea,cukai,kepri,rokok,kawasan,perdagangan,free,trade,zone,ftz,tanjungpinang,batam,bintan,karimun

BC Kepri: Kuota Pembebasan Rokok Jadi Masalah

Kakanwil Ditjen BC Khusus Kepri Parjiya (kanan) didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Raden Evy Suhartantyo, di Kanwil BC Kepri, Meral, Karmun beberapa waktu lalu, memberikan keterangan terkait penindakan terhadap rokok dari Kawasan

Antara lain kami melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap semua pabrik atau importir di daerah produksi terkait fasilitas pembebasan cukai
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pejabat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau menyatakan kuota pembebasan barang kena cukai untuk rokok kawasan bebas yang dibuat Badan Pengusahaan Kawasan menjadi masalah dalam fungsi pengawasan.

"Karena pelayanan pemberian kuota dilakukan oleh BP Kawasan, sementara pengawasan barang kena cukai oleh DJBC, ini dilakukan oleh instansi yang berbeda," kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri R Evy Suhartantyo, Rabu.

Menurut dia, koordinasi antarinstansi yang memiliki wewenang dan kepentingan berbeda tentu lebih sulit dibandingkan dengan koordinasi internal instansi.

"Pembagian kewenangan tersebut berdasarkan pasal 105 ayat (2) PMK Nomor 47/PMK.04/2012 bahwa penetapan kuota oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," ujarnya.

Akan tetapi untuk melakukan fungsi pengawasan barang kena cukai (BKC), Evy menyetujui bahwa sebenarnya BP Kawasan tidak berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tentang seberapa banyak kuota pembebasan BKC yang dikeluarkan.

Selain itu, dia mengaku bahwa kawasan bebas "free trade zone" (FTZ) di Pulau Bintan memiliki karakteristik yang unik,  yaitu hanya berupa enclave dan tidak meliputi seluruh wilayah Bintan.

"Sehingga pada umumnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah rokok FTZ yang telah masuk ke FTZ Bintan dikeluarkan ke  Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) sebagai akibat dari kesulitan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas wilayah Bintan,  meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim, Pulau Lobam dan sebagian Kota Tanjungpinang yang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat.

Terkait maraknya peredaran rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya, Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan peningkatan pengawasan administrasi dan fisik barang kena cukai untuk FTZ.

"Antara lain kami melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap semua pabrik atau importir di daerah produksi terkait fasilitas pembebasan cukai," ujarnya.

DJBC juga memperketat pemeriksaan atas pengeluaran barang kena cukai untuk FTZ, meningkatkan koordinasi Bea Cukai dengan Badan Pengelola Kawasan FTZ di Pulau Bintan, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peruntukan barang kena cukai FTZ.

"Kami juga melakukan fungsi penindakan berupa operasi pasar yang telah dilakukan sebanyak 2 kali pada bulan Februari lalu dan 1 kali pada awal Maret dengan hasil penindakan sejumlah 60.540 batang rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya," tutur Evy.

Ke depan, DJBC melanjutkan operasi pasar secara rutin untuk menekan peredaran rokok FTZ yang tidak sesuai peruntukannya.

"Operasi pasar tidak hanya dilakukan di daeran non-kawasan tapi juga dilakukan di pintu masuk dan keluar pulau Bintan," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE