DPRD Minta Pungutan Parkir Pelabuhan Ditinjau Ulang

id DPRD,Minta,Pungutan,Parkir,Liar,ady,hermawan,Pelabuhan,Ditinjau Ulang,karimun,bup,karya,mandiri,inap,kendaraan

DPRD Minta Pungutan Parkir Pelabuhan Ditinjau Ulang

Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan. (antarakepri.com/Rusdianto)

Kami minta agar ditinjau kembali, baik dari sisi regulasi maupun besarnya tarif, dibahas ulang dan disampaikan kembali kepada DPRD
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, meminta pungutan parkir kendaraan di beberapa pelabuhan yang dikelola PT Karya Karimun Mandiri selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah setempat, ditinjau ulang.

"Kami minta agar ditinjau kembali, baik dari sisi regulasi maupun besarnya tarif, dibahas ulang dan disampaikan kembali kepada DPRD," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ady Hermawan menjelaskan, permintaan peninjauan kembali tersebut merupakan kesimpulan rapat lintas-komisi yang dihadiri Direksi PT Karya Karimun Mandiri, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Karimun pada Selasa (14/3).

Dia mengatakan, meski pihak BUP telah membatalkan tarif baru pungutan parkir kendaraan, termasuk parkir inap di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Tanjung Maqom, Selat Beliah, Kundur Barat.

Menurut dia, pemberlakuan tarif parkir pelabuhan oleh BUP sangat memberatkan warga masyarakat daerah penyangga yang menyeberang dan menginapkan kendaraannya di area parkir pelabuhan antarpulau tersebut.

Selain itu, kata dia, kebijakan BUP memungut uang parkir di dua pelabuhan tersebut tidak melalui pembahasan dan persetujuan dari DPRD selaku bagian dari pemerintahan daerah.

"Jadi, intinya bukan untuk membatalkan tarif baru. Tapi, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD," kata dia.

Untuk itu, kata dia, BUP diminta untuk meninjau kembali pungutan parkir meski perusahaan milik daerah tersebut didorong untuk meningkatkan pendapatan dengan melakukan ekspansi usaha.

Pungutan parkir pada fasilitas umum yang merupakan aset daerah, menurut politikus Hanura tersebut, seharusnya mengacu pada Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan tarifnya harus dibahas dan ditetapkan bersama Dinas Perhubungan, dan disetujui oleh DPRD.

"Pungutan yang dilakukan harus berbentuk retribusi daerah karena area parkir di pelabuhan tersebut merupakan aset daerah. Berbeda dengan area parkir yang dikelola swasta, bentuknya bukan retribusi tetapi pajak parkir sebesar 30 persen," tuturnya.

Anggota DPRD Karimun M Taufik mengatakan, PT KKM selaku BUP seharusnya tidak melupakan sejarah dibangunnya Pelabuhan Sri Tanjung Gelam maupun Pelabuhan Tanjung Maqom, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi mobilisasi masyarakat daerah pulau-pulau ke ibukota kabupaten di Tanjung Balai Karimun.

"Memang, BUP dituntut untuk meningkatkan pendapatan dan kontribusinya bagi daerah, tapi jangan sampai melupakan ruh dari tujuan berdirinya pelabuhan itu," kata dia.

Taufik juga mengatakan, pemberlakuan pungutan parkir secara sepihak dari direksi BUP selayaknya ditinjau ulang, dan harus dibahas kembali bersama pemerintah daerah dan DPRD.            

"Kami selaku anggota dewan tidak bisa memberikan penjelasan ketika ditanya masyarakat, disebabkan pungutan tersebut tidak dibahas dan disetujui DPRD," kata pria yang diusung PKS tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PT KKM Indrawan Susanto mengatakan akan mengkaji kembali regulasi dan besaran pungutan parkir pelabuhan, tidak hanya di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan Pelabuhan Tanjung Maqom, tetapi juga di Pelabuhan Kargo dan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral.

"Sebenarnya tarif baru parkir sudah kami batalkan dan kami kembalikan ke tarif sebelum rapat ini digelar, yaitu terhitung 7 Maret 2017, tidak ada lagi skema tarif parkir per tiga jam," kata Indrawan dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Berdasarkan informasi diperoleh, PT KKM selaku BUP milik Pemkab Karimun memberlakukan tarif parkir kendaraan berdasarkan SK Direktur Utama dengan Nomor KKM/SK-DIR/11.31-2016 tentang Tarif Pas Masuk Kendaraan dan Tarif Parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam dan Tanjung Maqom.

Dalam SK tersebut disebutkan, tarif pas kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp3.000 untuk tiga jam pertama, dan untuk tiga jam berikutnya juga Rp1.000 dan Rp3.000.

Sedangkan tarif parkir bulanan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp50.000 dan roda empat Rp300.000. Untuk sanksi kehilangan tiket parkir dikenakan Rp30.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk roda empat. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE