DPRD Pertanyakan Bagi Hasil Pas Pelabuhan Karimun

id pelabuhan,pas,bagi,hasil,pelindo,bup,dprd,karimun

DPRD Pertanyakan Bagi Hasil Pas Pelabuhan Karimun

Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan. (antarakepri.com/Rusdianto)

Tarif baru pas pelabuhan 'kan Rp5.000, jika Pelindo I mengacu pada perjanjian yang lama, maka separuh atau dari tarif baru itu seluruhnya menjadi milik Pelindo I, dan separuhnya baru dibagi dengan BUP dengan skema bagi hasil 60:40
Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan bagi hasil pendapatan pas pelabuhan domestik dari PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah setempat.

"Kami mempertanyakan bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan, dan sangat-sangat kecewa dengan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun. Dalam waktu dekat akan kami panggil setelah manajemen PT Pelindo tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ady Hermawan menjelaskan, dalam rapat pada Selasa (14/3), direksi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku BUP milik Pemkab Karimun menyampaikan bahwa bagi hasil dari pendapatan pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, tidak linear dengan kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per penumpang.

PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, jelas Ady Hermawan, tetap mengacu pada tarif lama, yaitu Rp2.500, sementara tarif baru sebesar Rp5.000 sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo I dengan BUP beberapa tahun lalu, porsi bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan domestik adalah 60 persen untuk Pelindo I dan 40 persen untuk BUP.

"Menurut keterangan direksi BUP, Pelindo menganggap tidak ada perubahan bagi hasil, selagi butiran terakhir pada perjanjian kerja sama yang lama, tidak diubah dan berarti masih tetap berlaku meski sudah ada tarif pas pelabuhan baru," jelasnya.

Ady mengatakan, DPRD secara kelembagaan sangat kecewa dengan sikap PT Pelindo yang seolah-olah mengakali kalau tidak mau dikatakan "licik" terkait penaikan tarif pas pelabuhan yang tidak diiringi dengan peningkatan porsi bagi hasil untuk BUP.

Jika dihitung sejak tarif baru pas pelabuhan diberlakukan pada tiga bulan lalu, maka besaran pendapatan pas pelabuhan yang diterima PT Pelindo I mencapai Rp300 juta, dengan asumsi jumlah penumpang per hari rata-rata 1.000 orang.

"Tarif baru pas pelabuhan 'kan Rp5.000, jika Pelindo I mengacu pada perjanjian yang lama, maka separuh dari tarif baru itu seluruhnya menjadi milik Pelindo I, dan separuhnya baru dibagi dengan BUP dengan skema bagi hasil 60:40," kata dia.

Untuk itu, kata dia, DPRD akan kembali memanggil manajemen PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun untuk mempertanyakan hal tersebut.

"Kami berharap PT Pelindo I memenuhi panggilan berikutnya," kata dia.

Tanpa Maaf

Secara terpisah, pemuka masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Karimun Raja Zuriantiaz mengatakan, Bupati Karimun atau BUP seharusnya bersikap tegas dan tiada maaf bagi PT Pelindo terkait bagi hasil pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.

"Bupati dan BUP tidak perlu memberi maaf kepada Pelindo I, karena 'pelicikan' ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan dan berdampak pada kerugian keuangan daerah," kata dia.

Zuriantiaz menjelaskan, kerugian keuangan daerah pertama, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah diduga dilakukan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun dengan cara memanipulasi data kapal yang labuh dan lego jangkar di perairan area labuh II, terhitung ditandatanganinya kesepakatan bersama PT Karimun Indoco Pratama (anak Perusahaan Daerah), hingga berdirinya BUP milik Pemkab Karimun (PT Karya Karimun Mandiri/KKM) pada 2009.

"Dan dugaan manipulasi data itu juga diduga merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau dari jasa labuh dan lego kapal," kata dia.  

Kemudian, kerugian daerah yang kedua, lanjut dia, juga diduga dilakukan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun terkait bagi hasil pendapatan jasa labuh dan lego jangkar pada 2014, dengan angka berkisar Rp4 miliar, yang sampai saat ini tidak pernah dibayar atau disetor PT Pelindo I kepada PT KKM selaku BUP milik Pemkab Karimun.

"Itu nyata kerugian daerah, karena menjadi salah satu sumber PAD. Dan pada 2009 pernah diaudit oleh BPK, namun hasilnya tidak pernah dipublikasikan terkait manipulasi data jasa labuh dan lego jangkar, tindak lanjutnya pun, sampai saat ini tidak pernah diketahui," tuturnya.

Pemerintah daerah, kata Zuriantiaz, seharusnya mencermati "kecurangan" PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun kalau tidak mau dikatakan masuk dalam lingkaran "mafia" manipulasi data yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Kejaksaan Negeri setempat seharusnya menindaklanjuti dugaan manipulasi data tersebut. Namun sampai saat ini juga terkesan tidak berdaya memberangus perilaku korup di lingkungan BUMN tersebut. Beruntung, DPRD Karimun peduli, dan dengan tegas akan menuntut Pelindo soal bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan tersebut, dan hendaknya ini menjadi kunci pembuka dua kasus lama," tutur Raja Zuriantiaz. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE