Satu dari Kurir Narkoba Bintan Guru SMP

id Satu dari Kurir, Narkoba, Bintan, Guru SMP

Satu dari Kurir Narkoba Bintan Guru SMP

Ahmad Yadi alias Yoyok salah satu pelaku penyelundupan 16,5 kilogram sabu dan 1.005 pil Ekstasi saat digiring Polres BIntan, Yoyok merupakan Guru SMPP di Sampang. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Salah satu dari pelaku adalah seorang guru SMP Swasta di Sampang, Madura
Bintan (Antara Kepri) - Ahmad Yadi alias Yoyok bin Rofiq (29) tersangka kurir penyelundupan narkotika 16,5 kilogram dan 1.005 butir pil ekstasi, yang ditangkap aparat kepolisian di Comfort Hotel Tanjungpinang, Jumat (17/3) diketahui berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Sampang, Madura.

"Salah satu dari pelaku adalah seorang guru SMP Swasta di Sampang, Madura," kata Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigustian saat press release di Polsek Gunung Kijang, Bintan, Senin.
 
Yoyok bersama rekannya Su'iri alias Suhirim bin Khorijin untuk ke tiga kalinya menjadi kurir penyelundupan narkotika yang didatangkan dari Malaysia ke Indonesia, melalui transit Berakit, Tanjung Priok, Jakarta dan tujuan Sampit.

"Yang bersangkutan di upah Rp10 juta setiap pengiriman, pengakuannya sudah dua kali melakukan pengiriman melewati Pelabuhan Sri Baintan, Kijang," ungkapnya.

Polres Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau melakukan pengejaran kepada keduanya selama 4 hari terhitung dari Selasa (14/3) lalu. Prilaku keduanya sangat mencurigakan, berpindah mobil dan kamar hotel dengan membawa koper di dalam bagasi.

Akhirnya, dari dalam bagasi mobil rental yang dikendarai keduanya, Polisi menemukan  dua tas berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Polisi mendapati satu koper berisi 21 paket besar narkotika diduga sabu, dengan total kurang lebih 16,5 Kilogram, dan satu koper berisi 2 paket kantong ekstasi berjumlah 495 butir berwarna biru dan 510 butir berwarna jingga. Keduanya diringkus Polres Bintan.

"Dari pengakuan pelaku barang masih dari Malaysia," kata Kapolda.

Kapolda Kepri masih mencurigai keduanya merupakan satu jaringan dengan 3 tersangka penyelundupan narkotika 100 Kilogram, yang di tangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 4 Agustus 2016 lalu.

Sam menduga jalur transit masuknya narkoba masih sama, pelabuhan ilegal yang tidak terawasi oleh mata petugas, terlebih melalui pelantar pelantar penduduk yang tinggal di pesisir pantai.

"Dari pintu masuknya masih sama, bisa jadi, tapi oleh karena dukungan alat dan fasilitas Polda Kepri, bantuan teknologi masyarakat, maka masih sangat butuh pengembangan," kata Sam Budi.

Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di akui  Sam, cepatnya kabar berita di media sosial tentang penangkapan tersebut menghambat kerja polisi dalam melakukan pengembangan.

"Jadi saya harap lain kali rekan rekan media bisa lebih paham dengan kondisi, tapi ya bagaimana lagi, dengan unit cepat semuanya sudah dipublish dan kita harus terima, dan memberikan penjelasan," katanya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE