Polda Tetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang Tersangka Pungli

id Polda,kepri,Tetapkan,Dirut,BUMD,Tanjungpinang,Tersangka,kios,Pungli,pungutan,liar,asep,nana,suryana

Polda Tetapkan Dirut BUMD Tanjungpinang Tersangka Pungli

Dirut BUMD Tanjungpinang As saat di Mapolda Kepri beberapa waktu lalu. (antarakepri.com/Larno)

Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri memanggil Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang As sebagai tersangka kasus pungutan liar kios di Pasar Bintan Centre.

Dalam pemeriksaan terhadap SL yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar di Pasar Bintan Centre, diketahui bahwa ada aliran dana ke Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batam, Senin.

Atas dasar bukti-bukti yang ada, kata dia, maka Direktur Utama BUMD Tanjungpinang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta dari penyidikan. Penyidik mendapat alat bukti cukup kuat bahwa Dirut BUMD Tanjungpinang terlibat dalam pungutan liar. Setelah gelar perkara maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Hari ini, kata dia, seharusnya yang bersangkutan datang memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Surat panggilan sudah dilayangkan pada 16 Maret 2017.

"Hari ini panggilan pertama selaku tersangka. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang, kami juga belum mendapat konfirmasi," kata dia.

Sebelumnya, Dirut BUMD Tanjungpinang juga sudah menjalani pemeriksaan selaku saksi dua hari berturut-turut. Namun statusnya tidak langsung tersangka.

Saat operasi tangkap tangan 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.

Dari tangan tersangka diamankan uang Rp8 juta, sisanya sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen lain seperti KTP penyewa, telepon genggam tersangka, kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka.

Modus tersangka adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE