Penetapan Cawagub Kepri Kembali Dibahas Partai Pengusung

id Penetapan,Cawagub,Kepri,Dibahas,Partai,Pengusung,calon,wakil,gubernur,nurdin,basirun

Harus dimulai dari awal pembahasan di internal partai pengusung terkait surat rekomendasi partai, karena salah satu nama yang diusulkan tidak sama
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Lima partai pengusung M Sani (almarhum)-Nurdin Basirun membahas kembali penetapan calon wakil gubernur Kepulauan Riau setelah berkas dua nama kandidat dikembalikan oleh DPRD setempat.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, di Tanjungpinang, Senin, menyatakan bahwa partainya mengupayakan agar Isdianto dan Agus Wibowo ditetapkan menjadi cawagub.

"Harus dimulai dari awal pembahasan di internal partai pengusung terkait surat rekomendasi partai, karena salah satu nama yang diusulkan tidak sama. Kami harus sepakati rekomendasi partai pengusung cukup dari pengurus provinsi yang kemudian disampaikan kepada pengurus pusat," ujarnya, yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri.

Lima partai pengusung Sani-Nurdin pada Pilkada Kepri 2015 yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra. Nama cawagub yang diusulkan Gubernur Nurdin berdasarkan hasil rapat pengurus partai pengusung pada akhir Desember 2016 yakni Isdianto dan Agus Wibowo.

Seluruh partai pengusung mengusulkan Isdianto. Usulan untuk Isdianto dan Agus Wibowo sesuai dengan rekomendasi Partai Demokrat, sedangkan partai lainnya mengusulkan nama lainnya yakni Reni Fitrianti, Fauzi Bahar, dan Mustofa Widjaja.

Terkait permasalahan itu, Husnizar mengatakan komunikasi dengan partai pengusung akan dibangun kembali untuk menyepakati siapa yang menjadi saingan Isdianto.

"Kami berharap seluruh partai pengusung mengusulkan Isdianto dan Agus Wibowo," ucapnya.

Dia berharap Gubernur Nurdin mengambil peran penting dalam proses pemilihan cawagub ini. Nurdin yang juga Ketua Partai Nasdem Kepri memiliki andil untuk mengurus permasalahan itu bersama partai pengusung lainnya.

Jika Isdianto dan Agus Wibowo disepakati, maka tinggal memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk diajukan ke DPRD Kepri.

"Harus lebih intensif mengurus permasalahan ini agar cepat selesai," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE