Polda Kepri Tetapkan Dirut BUMD sebagai Tersangka

id Polda,Riau,Tetapkan,Dirut,BUMD,tanjungpinang,Tersangka

Polda Kepri Tetapkan Dirut BUMD sebagai Tersangka

Penasehat Hukum BUMD Tanjungpinang, Urip Santoso SH. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Diketahuinya AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Polda Kepri melayangkan surat panggilan pertama, Senin (20/3)
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepolsian Daerah Provinsi Kepulauam Riau menetapkan Direktur Utama Prusda PT Tanjungpinang Makmur Bersama, AS sebagai tersangka kasus OTT Pungli Pasar Bintan Centre Tanjungpinang.

Diketahuinya AS ditetapkan sebagai tersangka sejak Polda Kepri melayangkan surat panggilan pertama, Senin (20/3). AS diketahui tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Kepri tersebut.

Penasehat Hukum untuk BUMD Tanjungpinang, Urip Santoso membantah tidak dipenuhinya AS dalam panggilan pertama sebagai tersangka bukan mangkir dan tanpa sebab.

"Bukan mangkir dari panggilan, tapi sudah kami sampaikan kalau pak Asep selaku dirut Senin (21/3) ada pertemuan, merubah PKS dengan Pelindo. Senin kami sampaikan untuk memenuhi panggilan," kata Urip, di Tanjungpinang, Selasa.

Selaku PH BUMD Tanjungpinang, Urip mengatakan pemenuhan dalam rangka pemanggilan AS sebagai tersangka direncanakan pada Senin (27/3) nanti.

"Pemanggilan pasti dipenuhi, Senin akan datang ke Polda Kepri," ujarnya.

Urip juga menyarankan kepada AS untuk didampingi dengan menambah satu pengacara lagi, prihal pendampingannya saat pemeriksaan oleh Polda Kepri.

"Saya sarankan Pak Asep untuk menambah lawyers, tapi tergantung dan terpulang dari pak Asep lah bagaimana baiknya, tapi saya sarankan penambahan lawyers secara pribadi," katanya.

Untuk keterangan lebih lanjut, setelah pemeriksaan kliennya nanti, Urip akan melihat materi apa yang akan disampaikan penyidik.

"Materi akan terpenuhi dalam pemeriksaan nanti, baru di lihat apa saja yang dibutuhkan untuk pembelaan," kata Urip.

AS ikut terseret sebagai tersangka atas pengembangan tertangkapnya tersangka S pada Operasi tangkap tangan 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta dari tangan S dan penggeledahan kantor BUMD. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE