Rumusan Musrenbang Kabupaten Natuna 2017

id Natuna, Musrenbang, Perencanaan Pembangunan Daerah

Rumusan Musrenbang Kabupaten Natuna 2017

Penandatanganan berita acara hasil Musrenbang Kabupaten Natuna 2017 di Gedung Sri Serindit Ranai, Natuna. (antarakepri.com/Cherman)

Pemerataan pembangunan dan meningkatkan nilai tambah ekonomi produk unggulan daerah
PEMERINTAH Kabupaten Natuna mengharapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dapat menghasilkan program dan kegiatan tahunan yang terpadu (integrated), menyeluruh (comprehensive) dan bersinergi guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Natuna yaitu "mewujudkan masyarakat Natuna yang cerdas dan mandiri dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan".

Musrenbang adalah amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Implementasi dari regulasi tersebut adalah dengan menyelenggarakan proses perencanaan pembangunan di daerah dari desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten, untuk menyusun RKPD Kabupaten Natuna 2018.

Sebelumnya, kegiatan musrenbang telah dilakukan pada 15-17 Maret lalu yang diikuti 330 peserta dari berbagai unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan lainnya.

Ada tujuh indikator untuk mengukur kemajuan pembangunan di suatu daerah, yaitu pengentasan kemiskinan, penurunan pengangguran, peningkatan pelayanan pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan infrastruktur dasar, implementasi "good governance" dan peningkatan pelayanan publik.

Di samping itu pula bahwa pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada tujuh pertumbuhan ekonomi saja tetapi memiliki cakupan yang lebih luas pada aspek perubahan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pembangunan di suatu daerah, selain membutuhkan anggaran yang cukup besar, juga sangat memerlukan sumber daya manusia yang handal sebagai syarat utama, hal tersebut dapat dilihat dari hasil perhitungan nilai indeks pembangunan manusia (IPM) yang ditujukan dengan pertumbuhan indeks pembangunan manusia berdasarkan data statistik, laju pertumbuhan IPM Natuna relatif tinggi.

Pada 2015, IPM Natuna sebesar 70,67, meningkat dari 2014 yang sebesar 70,06. Pemerintah Kabupaten Natuna menargetkan IPM menjadi 71,56 pada 2018 dan dengan target laju pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 6,20 persen.

Tema pembangunan jangka panjang Kabupaten Natuna tahap ketiga dalam dokumen RPJPD 2005-2025, lebih ditekankan pada optimalisasi pengelolaan sumberdaya lokal secara lestari, hal tersebut juga tertuang didalam RTRW Kabupaten Natuna tahun 2011-2031 tentang strategi untuk pemanfaatan kawasan budidaya dan kawasan lindung yang efisien, serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung kawasan di wilayah Kabupaten Natuna.

Dalam penyusunan RKPD pada tahun 2018 mempedomani arah kebijakan RPJMD Kabupaten Natuna 2016-2021, dengan arah kebijakan pusat dan provinsi yaitu tetap untuk menumbuh kembangkan ekonomi kerakyatan dan industri berbasis sumberdaya alam serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Selain itu, pembangunan juga diprioritaskan pada pengembangan sumberdaya manusia khususnya kualitas tenaga pendidik, tenaga kerja dan aparatur pemerintah guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dalam memberikan pelayanan publik yang baik, maka pembangunan juga diarahkan pada penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, merangsang pertumbuhan sentra-sentra ekonomi rakyat yang mendorong perekonomian wilayah, sesuai dengan tema musrenbang 2017.
 
Pemerataan pembangunan dan meningkatkan nilai tambah ekonomi produk unggulan daerah.
    
Hasil dari Musrenbang 2017 yang akan direalisasikan pada 2018 menyepakati 12 poin prioritas pembangunan daerah, sesuai dengan berita acara dikeluarkan BP3D Kabupaten Natuna yang disampaikan Sekretaris BP3D , Dr Rika Azmi S.TP MM.

Pertama: 1. Pengembangan dan penguatan potensi ekonomi daerah, 2. Peningkatan kualitas dan pengelolaan ligkungan hidup, 3. Pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, 4. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, 5. Peningkatan dan perluasan kesempatan kerja, 6. Percepatan pengentasan kemiskinan, 7. Pengembangan ekonomi kerakyatan, 8. Pengembangan agribisnis, 9. Peningkatan akses ke kawasan terisolir, 10. Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan budaya lokal, 11. Reformasi birokrasi, 12. Peningkatan kualitas pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Kedua, menyepakati rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten natuna tahun 2018 terdiri dari 211 program dan 987 kegiatan dengan total dana yang dibutuhkan sebesar Rp1.509.252.780.200 (satu triliun lima ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Natuna dengan perincian:

1. Bidang sosial dan budaya dengan dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp318.971.976.187 (tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah ) dengan 63 program dan 391 kegiatan.

2. Bidang ekonomi dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp113.204.615.700 (seratus tiga belas miliar dua ratus empat juta enam ratus lima belas ribu tujuh ratus rupiah) dengan 46 program dan 200 kegiatan.

3. Bidang pemerintahan dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp131.069.503.700 ( seratus tiga puluh satu miliar enam puluh sembilan juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan 47 program dan 219 kegiatan.

4. Bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp783.188.771.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar seratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan program dan 177 kegiatan.

Untuk dana APBD Provinsi Kepulauan Riau 2018, Kabupaten Natuna mengusulkan 112 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp336.602.500.000 ( tiga ratus tiga puluh enam miliar enam ratus dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan dana APBN 2018 mengusulkan 110 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp3.326.135.600.000 (tiga triliun tiga ratus dua puluh enam miliar seratus tiga puluh lima enam ratus ribu rupiah).

Ketiga, menyepakati program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir dalam rancangan RKPD 2018 beserta alasannya sebagaimana dalam hasil pembahasan bersama pada tiap OPD dan kecamatan.

Keempat, menyepakati rumusan kesepakatan Musrenbang RKPD 2017 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD Kabupaten Natuna (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE