Polres Tanjungpinang Panggil Paksa Sukanti

id Polres Tanjungpinang Panggil Paksa Sukanti

Penasehat hukum Sukanti keberatan atas penjemputan kliennya karena Polres Tanjungpinang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tanjungpinang (Antara Kapri) - Polres Tanjungpinang meneruskan penjemputan terlapor kasus dugaan kapal Krisi Bali-1, Sukamti dengan penjemputan langsung setelah dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan pertama, kedua dan ketiga penyidik.

"Kalau dipanggil itu dipenuhi, ikuti panggilan satu, dua, dan panggilan ketiga ya dijemput. Jadi kalau ada perintah untuk dipanggil itu diikuti, jangan mangkir," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, di Tanjungpinang, Rabu.

Meskipun penasehat hukum Sukanti, Hushendro SH sudah berkoordinasi untuk gelar perkara tersebut dengan Polres Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dengan nomor register perkara 01/Pid.Pra/2017/PN. TPi. Sukamti tetap dijemput paksa oleh Polres Tanjungpinang.

Penasehat hukum Sukanti  keberatan atas penjemputan kliennya tersebut, pasalnya hingga saat ini Husendro telah melaporkan Polres Tanjungpinang, ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Husendro mengatakan sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Tanjungpinang atas perkara kelienya, dia meminta Polres Tanjungpinang menunda proses penyidikan tersebut hingga gelar perkara yang dijadwalkan PN Tanjungpinang pada Senin (3/4) nanti.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Tanjungpinang untuk menunda penyidikan hingga selesai gelar perkara di PN Tanjungpinang. Dan pada Rabu (22/3) kemarin kami sedang gelar sidang bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Daerah atas sidang kode etik, ini juga terkait pemalsuan tanda tangan klien saya soal jual beli kapal itu," kata Husendro.

Atas pemanggilan paksa dengan menjemput kliennya, Husendro mengatakan sangat kecewa dengan tindakan Polres Tanjungpinang yang dianggap olehnya tidak bisa bekerjasama dengan baik atas penanganan perkara tersebut.

"Kami protes keras, kami akan berkoordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri. Kami akan mempertahankan hak klien kami, nanti di gelar perkara," kata Husendro.

Polemik atas upaya penyelesaian perkara penyidikan Sukanti di jawab Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan proses hukum tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan melalui pengacaranya berusaha untuk diselesaikan pada gelar perkara nanti.

"Kita sudah siap, kita akan ikutin kok apa bila menurut yang bersangkutan gak profesional ya silahkan saja, gak apa apa," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, di Mapolres Tanjungpinang.

Sukanti dilaporkan Suparno yang merupakan mertuanya atas kasus penggelapan kapal Krisi Bali-1 milik Suparno ke Polres Tanjungpinang.

Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebagai tersangka atas bukti jual beli kapal kepemilikan Suparno melalui akte jual beli yang dikeluarkan notaris Elisabet.

Menurut keterangan Husendro tanda tangan Sukanti dipalsukan dan ia melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya mengajukan praperadilan  Polres Tanjungpinang atas kasus tersebut sebelum penetapan kliennya sebagai tersangka.

Selain mengajukan permohonan prapradilan ke Pengdilan Negeri Tanjungpinang, Husendro melaporkan Polres Tanjungpinang kepada 8 lembaga negara lainnya, termasuk Komnas HAM RI. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE