Dua Terdakwa Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

id Dua Terdakwa Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) Kedua terpidana narkotika saat mendengarkan putusan hukuman penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang, Rabu (29/3). (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Barang bukti untuk perkara Idrizal dan Edo berupa mobil dirampas untuk negara
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dua terdakwa kurir narkoba jaringan internasional Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) di vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti ‎melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terpidana dengan penjara seumur hidup, menetapkan terpidana dalam tahanan," ucap amar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu.

Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti untuk perkara Idrizal dan Edo, satu mobil merek REskudo dengan nopol BM 1649 NM, dirampas untuk negara serta satu unit mobil Daihatsu BM 1463 JR dirampas untuk negara.

Majelis hakim juga menyita lima handphone yang digunakan kedua terpidana serta barang bukti narkoba yang disimpan dalam 4 ban mobil di rampas untuk dimusnahkan.

Vonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara seumur hidup kepada keduanya jauh lebih ringan dari tuntuttan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu mengingat berdasarkan keterangan jaringan internasional yang disangkakan kepada keduanya belum dapat diungkapkan.

"Jaringan narkotika internasional sebagaimana dimaksud belum mencukupi aspek mana yang menentukan apakah yang bersangkutan adalah bandar, atau kurir dan bandar masih dalam DPO," kata Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH serta didampingi oleh Akmal SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Kedua terdakwa berbelit dan tidak mengakui barang bukti, dan kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan internasional ini. Sedangkan untuk hal yang meringankan nihil. 

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman Mati," ujar JPU.

Atas vonis amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim kepada kedua terdakwa, keduanya didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Safaad SH menyatakan mempertimbang putusan tersebut.

M‎endengarkan pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH dan ‎Acep Sopian Sauri SH memberikan kesempatan pikir-pikir selama satu minggu, namun jika tidak melaporkan maka Majelis Hakim menyatakan keduanya menerima.

Berbeda dengan JPU Haryo Nugroho SH serta didampingi oleh Akmal SH meminta banding atas putusan Majelis Hakim.

"Pendapat penuntut umum, ada apakah pimpinan kami atas keputusan kami ini menerima, dan ketika banding nanti bagaimana apa yang disampaikan apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam tuntutan itu yang disampaikan kepada pimpinan," kata Haryo usai sidang.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, Tanjungpinang.

Kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sebanyak ‎72 Kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 88.273 butir‎ di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8) tahun lalu.

‎Diketahui barang haram tersebut diberangkatkan dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun, kemudian dibawa ke Tanjungbatu Kundur, Karimun menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu, Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini merupakan warga yang berasal dari Batam, Karimun, dan Pekanbaru. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE