Sukanti Dijemput Paksa Setelah Praperadilankan Polres Tanjungpinang

id Sukanti,Dijemput,Paksa,Setelah,Praperadilan,kasus,penggelapan,Polres,Tanjungpinang

Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri terkait kasus ini
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tersangka kasus penggelapan, Sukanti (Su, red), dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian setelah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepada Antara di Tanjungpinang, Rabu, Husendro selaku kuasa hukum tersangka Sukanti mengatakan, kliennya dijemput paksa dari kediamannya oleh sejumlah anggota kepolisian sekitar pukul 07.30 WIB, padahal itu tidak dibenarkan karena dalam proses praperadilan.

"Pagi ini klien kami, Su dibawa paksa pihak penyidik Polres Tanjunginang dari rumahnya menuju Markas Polres Tanjungpinang. Kami sangat keberatan, karena kasus ini sudah masuk tahap praperadilan, dengan nomor register perkara 01/Pid.Pra/2017/PN. TPi," ujarnya.

Menurut dia, upaya paksa ini diduga sebagai pelanggaran hukum acara pidana dan konstitusi karena tidak menghormati institusi praperadilan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Mabes Polri terkait kasus ini," ucapnya.

Husendro juga menginformasikan, hari Rabu ini Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Natalius Pigai, Agus Suntoro, Vella Okta Rini dan pendukung, Arif berkunjung ke Tanjungpinang untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran HAM yang dialami Su.

Natalius menjabat sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, sedangkan Agus dan Vella sebagai penyelidik senior.

Husendro mengatakan keanehan dalam proses penyelidikan kasus itu mulai terlihat pada 27 Februari 2017. Selang waktu hanya sebulan, Su dijadikan tersangka hanya berdasarkan pengakuan seseorang yang bernama Rio, sopir pribadi Suparno.

"Rio menyatakan uang pembelian kapal tersebut merupakan milik Suparno," ujarnya.

Keanehan selanjutnya terjadi ketika muncul Akta Kesepakatan Pinjam Nama No: 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, yang isinya menyatakan Su mengakui uang pembelian kapal tersebut adalah milik Suparno.

Keanehan dari akta pinjam nama ini yakni terdapat tanda tangan Su dan istrinya, padahal mereka tidak pernah menandatangani akta tersebut. Lebih aneh lagi, pihak penyidik belum pernah melakukan tes laboratorium forensik untuk menguji keabsahan tandatangan tersebut, tetapi percaya dengan akta yang dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan Su dan istrinya.

"Keanehan lain adalah mengenai profil pelapor Suparno, yakni telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Tanjungpinang Timur pada 6 Januari 2017 karena tindak pidana memasukkan keterangan palsu pada suatu akta otentik sebagaimana rumusan bunyi Pasal 266 ayat (1) KUHPidana. Pihak Pelapornya adalah mantan istri pelapor, yakni Tan Bui Hang alias Anggraini Wijaya, yang juga mertua perempuan klien kami," katanya.

Husendro menjelaskan Suparno juga dilaporkan Tan Bui Hang di Polres Tanjungpinang dengan LP Nomor: LP-B/209/VIII/2016 pada 8 Agustus 2016 atas dugaan tindak pidana Pasal 279 KUHPidana, yang ditangani oleh penyidik yang sama dengan penyidik yang menetapkan Su sebagai Tersangka. Anehnya adalah para penyidik kasus dugaan tindak pidana Suparno ini belum menjadikannya tersangka. Padahal hampir 8 bulan kasus ini bergulir, meskipun alat buktinya sangat kuat.

"Tetapi klien kami dalam tempo sebulan dengan berbagai keanehan tersebut justru telah dijadikan Tersangka," ucapnya.

Dari keanehan dalam proses hukum itu, Su mengajukan praperadilan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kasus ini juga telah mendapat atensi dari Mabes Polri, Komnas HAM dan Kompolnas. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE