Komnas HAM Perjuangkan Hak Sukanti di Polda Kepri

id Komnas,HAM,Perjuangkan,Hak,Sukanti,Polda,Kepri,tersangka,penggelapan,praperadilan,polres,tanjungpinang

Komnas HAM Perjuangkan Hak Sukanti di Polda Kepri

Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM RI, Natalius Pigai. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Adanya dugaan penanganan kasus mengenai pemaksaan dari pihak kepolisian, adanya kesewenangan, ditahan sehari, aparat kepolisian jangan berlebihan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memperjuangkan hak Sukanti dengan melaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan diskriminasi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanjungpinang.

Proses penegakan hukum di Polres Tanjungpinang dirasa adanya diskriminatif soal penegakan hukum. Meskipun kasusnya berbeda karena menyangkut subjektifitas individu, Polres Tanjungpinang dianggap tidak profesional dalam penetapan tersangka Sukanti.

"Adanya dugaan penanganan kasus mengenai pemaksaan dari pihak kepolisian, adanya kesewenangan, ditahan sehari, aparat kepolisian jangan berlebihan," kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai di Tanjungpinang, Kamis.

Komnas HAM menilai adanya landasan penetapan tersangka Sukanti oleh Polres Tanjungpinang, berupa pemanggilan terlapor saat upaya praperadilan diduga merupakan perampasan hak milik.

"Karena hak setiap orang itu pemberian pemindahan tahanan. Dengan cara jual beli atau apa pun itu, tidak bisa sewenang-wenang, butuh fakta hukum yang jelas, maka praperadilan sudah tepat, selesaikan terlebih dahulu," kata Pigai.

Fenomena menarik yang disampaikan Pigai dalam penanganan kasus tersebut, diketahui adanya tindakan proses penegakan hukum yang sedikit belum diberikan untuk perimbangan dalam penyelesaian perkara.

"Terutama keluarga Sukanti, istri dan anak anaknya, dimana ayah dan anak-anak kandungnya dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum. Saya kira itu tindakan yang tidak lazim dilakukan di Indonesia, dan butuh pertimbangan dalam penyelesainnya," ungkapnya.

Komnas HAM menilai Polres Tajungpinang dalam penegakan hukum masih belum profesional, dengan demikian akan memberikan keterangan dan cara penyelesaian hukum ke Pengadilan Tanjungpinang.

"Hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya akan disampaikan ke pengadilan, kami akan menyampaikan kepada pengadilan cara melayani masyarakat dan proses penanganan perkara yang profesional," kata Pigai.

Humas Pengadilan Negeri Hubungan Industri, Perikanan dan Tipikor Kelas I A Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan pengajuan praperadilan perkara kasus Penggelapan Kapal Krisi Bali-1 atas terlapor Sukamti dengan Polres Tanjungpinang dijadwalkan pada Senin 3 April 2017.

"Berkas pengajuan praperadilan sudah dimasukkan kuasa hukum Sukanti, Husendro SH dan hakim yang ditunjuk untuk praperadilan tersebut adalah Afrizal, SH selaku hakim tunggal, dan diagendakan pada Senin (3/4)," kata Santonius.

Mengenai agenda praperadilan dengan pemohon Sukanti atas Polres Tanjungpinang selaku termohon, yaitu berkaitan dengan pembuktian sah atau tidaknya penetapan Sukanti sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

"Mengenai penetapan Sukanti sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang itu sah atau tidak," jelasnya.

Mengenai perintah menjemput paksa Sukanti oleh Polres Tanjungpinang, setelah permohonan praperadilan disampaikan ke PN Tanjungpinang, Santonius menjelaskan semua tergantung kebutuhan Polisi.

"Selama itu sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang sudah dikuasakan Sukanti tidak masalah, yang jelas pada praperadilan nanti dijelaskan," ujarnya.

Meskipun demikian, pada proses penetapan tersangka Sukanti oleh Polres Tanjungpinang masih dianggap Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, mengingat azas penegakan hukum tang transparan dan profesional. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE