Warga: Ganti Anggota DPRD Karimun Dapil Kundur

id Warga,Ganti,Anggota,DPRD,Karimun,penutupan,perusahaan,tanjungbatu,Dapil,Kundur

Warga: Ganti Anggota DPRD Karimun Dapil Kundur

Tokoh pemuda Kundur, Zulkaryanto. (antarakepri.com)

Bayangkan saja kalau perusahaan tempat mereka bekerja ditutup, berapa banyak pengangguran. Kami lebih memilih dan mendesak anggota dewan berfikir seperti itu, dipecat
Karimun (Antara Kepri) - Seorang warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Zulkaryanto berpendapat, anggota DPRD  daerah pemilihan Kundur yang meminta eksekutif menutup tiga perusahaan setempat, lebih baik diganti saja sebab tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Ganti saja Rasno (Ketua Komisi III DPRD Karimun). Lebih baik dia dipecat daripada perusahaan yang katanya tidak memiliki izin itu, ditutup," kata dia di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Senin.

Menurut Zulkaryanto, sebagai anggota dewan yang berasal dari dapil Kundur, Rasno maupun anggota dewan yang lain dari dapil yang sama, seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.

Anggota dewan yang mendesak penutupan tiga perusahaan dan pemidanaan, kurang bijak dan mencerminkan bahwa wakil rakyat tidak lagi memihak kepada rakyat yang mempercayakan amanah di lembaga legislatif.

Ketiga perusahaan itu, tutur dia, yaitu PT Sarikotama Indonesia, PT Sadewa Cocoindo dan PT Stargrover mempekerjakan ratusan warga.

"Bayangkan saja kalau perusahaan tempat mereka bekerja ditutup, berapa banyak pengangguran. Kami lebih memilih dan mendesak anggota dewan berfikir seperti itu, dipecat.

Dia mengatakan, pilihan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap kalangan anggota dewan yang dianggap terlalu berlebihan dalam melakukan tugasnya sebagai anggota legislatif yang seyogyanya lebih mementingkan hajat hidup orang banyak.

"Seharusnya dia memikirkan, lebih banyak manfaatnya lagi daripada mudharatnya (keburukan) ini yang 'nggak' dipikirkannya," katanya.

Padahal, katanya, pada waktu pemilihan umum beberapa waktu lalu, masyarakat setempat menaruh harapan yang besar kepada orang yang dipercaya sebagai perwakilan mereka di tubuh legislator tersebut.

"Kalau 'tau' begini, pasti tidak akan dipilih," Ucapnya.

Wacana penutupan ketiga perusahaan berawal dari inpeksi mendadak yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu, dan menguat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Karimun pekan lalu.

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno, dalam kesempatan itu juga mengatakan akan memidanakan pemilik tiga perusahaan tersebut karena telah melakukan pelanggaran perizinan.

Rasno yang juga Ketua DPC PDIP Karimun mengatakan segera melaporkan tiga perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah hasil rapat dengar pendapat tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD setempat.

"Kita akan menyurati ketua untuk segera melaporkan ketiga perusahaan ini ke pihak berwajib," kata Rasno yang juga Ketua DPC PDIP Karimun.

Alasan melapor kepada penegak hukum, menurut Rasno disebabkan aktivitas tiga perusahaan tersebut yang tidak mengantongi izin merupakan tindak pidana yang merugikan daerah berupa potensi penerimaan pajak.

Masih dalam rapat tersebut, pejabat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karimun mengakui bahwa perizinan tiga perusahaan itu tidak lengkap, dan ada pula yang habis masa berlakunya. Surat izin tempat usaha PT Sadewa Cocoindo, misanylnay, kedaluwarsa pada 2015.

Begitu juga dengan dua perusahaan lain yang juga tidak melengkapi izin operasionalnya, namun sudah beroperasi selama sekitar delapan tahun. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE