Warga Karimun Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

id Warga,Karimun,Laporkan,Dugaan,Pemalsuan,Surat,Tanah

Warga Karimun Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Ketua DPW Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepri Datuk Panglima Azman Zainal menunjukkan salinan dokumen surat tanah yang diduga dipalsukan, saat membuat laporan di Polres Karimun, Selasa (18/4). (antarakepri.com/Rusdianto)

Sewaktu mediasi dengan warga di Polsek Meral beberapa pekan lalu. Ahy mengatakan bahwa tanah itu merupakan hibah dari kakeknya Tong Lim kepada ibunya pada tahun 1969. Ahy, saat itu tidak menjawab apa dasarnya sehingga tanah tersebut berstatus hak mil
Karimun (Antara Kepri) - Sejumlah warga di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah asal-usul hak pakai menjadi hak milik pada sebidang tanah di Wonosari, Kecamatan Meral kepada Kepolisian Resor Karimun, Selasa.

"Warga Wonosari mempunyai temuan adanya seberkas surat tanah yang tertulis atas nama Budiono dengan nomor register camat 662 tanggal 31 Desember 1992, yang diduga dipalsukan. Laporan kami ini diharapkan menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengusut hingga tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Provinsi Kepri Asnan di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun.

Asnan menjelaskan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan warga di bagian kearsipan kecamatan, surat tanah dengan nomor register camat tersebut, ternyata bukan atas nama Budiono, melainkan atas nama Syafii.

Lahan tersebut berlokasi di Wonosari dengan luas sekitar dua hektare dan dipasangi garis polisi oleh Kepolisian Sektor Meral sejak beberapa pekan lalu.

"Surat tanah yang diduga dipalsukan itu merupakan sampel, karena ada dugaan beberapa surat tanah lain juga dipalsukan, sesuai dengan keterangan saksi kunci, Ali Wardana, yang mengetahui dengan pasti dan melihat dengan nyata, bahwa sket tanah atas nama Budiono itu, bukan dibuat petugas," tuturnya.

Berdasarkan data yang dia himpun, tanah dengan surat atas nama Budiono yang diduga palsu itu, merupakan tanah dengan status hak pakai atas nama Tong Lim, seorang warga Meral, dan saat ini dikuasai seorang pengusaha Meral, Ahy dan berstatus sertifikat hak milik.

"Sewaktu mediasi dengan warga di Polsek Meral beberapa pekan lalu. Ahy mengatakan bahwa tanah itu merupakan hibah dari kakeknya Tong Lim kepada ibunya pada tahun 1969. Ahy, saat itu tidak menjawab apa dasarnya sehingga tanah tersebut berstatus hak milik," katanya.

Berdasarkan Keppres No 32 tahun 1979, jelas Asnan, seluruh tanah dengan status hak pakai, hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB) yang berasal dari pemberian hak konversi barat, selambat-lambatnya 24 September 1980 dikembalikan ke negara.

Untuk pemberian hak-hak legalitas baru, menurut dia, seharusnya didasari dengan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional, mempertegas bahwa tanah itu sudah kembali ke negara, yang dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas hak tanah bagi siapapun pemohonnya.

"Itu namanya hak perponding. Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana bisa tanah atas nama Tong Lim itu dihibahkan, dan bisa dijadikan dasar untuk penerbitan sertifikat, sementara terbit Keppres No32/1979 tersebut?" ujarnya.

Dia juga mempertanyakan peruntukan lahan tersebut, karena sampai saat ini, sebagian besar tanah tersebut dalam keadaan kosong. "Kecuali ada beberapa pohon jati dan jabun, selebihnya tidak ada," katanya.

Dia mengharapkan aparat kepolisian mengusut dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, karena akan menjadi pembuka untuk mengusut surat tanah lain yang diduga dimiliki Ahy, di lokasi yang sama.

"Itu harapan kami, masyarakat berkali-kali meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk melakukan mediasi dengan Ahy, mengenai batas-batas tanah yang sampai saat ini tidak jelas. Namun upaya mediasi tersebut tidak terealisasi, karena Ahy tidak pernah datang," katanya.

Karena kecewa dengan Ahy, lanjut Asnan, beberapa pekan lalu, warga melakukan aksi dengan menebang beberapa pohon yang memicu reaksi dari Ahy, yang akhirnya membuat laporan ke Polres Karimun.

"Aksi warga itu merupakan wujud kekecewaan karena mereka tidak pernah bisa mendapatkan legalitas atas tanah tersebut, dan ini kami harapkan menjadi titik awal untuk mengusut rumitnya persoalan lahan di Wonosari," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik Satreskrim Polres Karimun Ipda Untung menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut, dengan melakukan pengumpulan informasi dan bukti-bukti.

"Kami tidak bisa membuat laporan polisi karena surat yang diberikan dalam bentuk fotocopy. Tapi informasi ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Untung di hadapan para warga yang membuat laporan tersebut. (Antara)

Editor: I.K Sutika

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE