Rasno: Wacana Penutupan Tiga Perusahaan Keputusan Bersama

id Rasno: Wacana Penutupan Tiga Perusahaan Keputusan Bersama

Rasno: Wacana Penutupan Tiga Perusahaan Keputusan Bersama

Ketua Komisi III DPRD Karimun Rasno (antarakepri.com/Nursali)

Itu 'kan hasil dengar pendapat terakhir lintas komisi dengan dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker pada tangal 4, kalau saya tak salah
Karimun (Antara Kepri) - Ketua Komisi III DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Rasno menegaskan wacana penutupan tiga perusahaan di Kundur karena permasalahan perizinan, merupakan keputusan bersama.

"Itu 'kan hasil dengar pendapat terakhir lintas komisi dengan dinas terkait seperti PTSP, Lingkungan Hidup, Disnaker pada tangal 4, kalau saya tak salah," Kata Rasno saat menghubungi Antara di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Rasno juga mengatakan, keputusan untuk menutup tiga perusahaan pengolahan kelapa dan gambir di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, yakni PT Saricotama Indonesia, PT Stargrover dan PT Sadewa Cocoindo merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya baru-baru ini.

Dalam sidak tersebut, dia menemukan beberapa permasalahan perusahaan tersebut, baik sistem penggajian tenaga kerja, maupun perizinannya.

Pihak perusahaan juga sudah dipanggil dalam beberapa kali pertemuan.

"Pada pertemuan kedua kami panggil lagi pihak perusahaan dan yang hadir pemilik perusahaan, namun tidak dapat menunjukkan kelengkapan perizinan perusahaan," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan diikuti Komisi I, II dan III untuk memperjelas perizinan yang dikatakan lengkap oleh perusahaan.

"Nah, nyatanya dari dinas terkait, tidak ada izinnya. Maka dari 'hearing' bersama dinas terkait dan lintas komisi disepakati menindaklanjuti secara hukum," ungkapnya.

Rasno menambahkan kesepakatan bersama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Bakti Lubis pada 17 Maret 2017 lalu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum.

"Tanggal 17 Maret sudah kami serahkan ke Pak Lubis, sebagai laporan ke pimpinan dengan dugaan melanggar perundang-undangan," Ujarnya.

Rasno menyatakan tidak ingin keputusan bersama tersebut ditinjau kembali dan atau meralat kembali keputusan tersebut.

Menurutnya keputusan untuk menutup ketiga perusahaan tersebut merupakan sebuah keputusan final sebagai bentuk sanksi terhadap perusahaan yang membandel yang tidak ingin mengurus perizinan.

"Mereka ada yang beroperasi, 4 tahun, 8 bulan dan bahkan ada yang 8 tahun lamanya. Jelas ini tidak memberikan apa-apa kepada pemerintah dan masyarakat kita secara luas. Kami ingin perusahaan memberikan kontribusi kepada masyarakat secara luas lewat PAD," katanya.(Antara)

Editor: Niko 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE