Polisi Bongkar Praktik Pungli ASDP Punggur Batam

id Polisi,Bongkar,Praktik,Pungli,ASDP,Punggur,Batam

Polisi Bongkar Praktik Pungli ASDP Punggur Batam

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menyampaikan pengungkapan praktik pungli di ASDP Punggur Batam, Kamis (20/4) di Mapolres Barelang. (antarakepri.com/Larno)

Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian. Ketika unsur pungli sudah terpenuhi maka dilakukan operasi penangkapan
Batam (Antara Kepri) - Tim Saber Pungli Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pungutan liar di Pelabuhan PT ASDP Telaga Punggur Batam, serta menangkap dua orang, berikut uang puluhan juta sebagai barang bukti.

"Operasi dilakukan Rabu (19/4) sore. Dua orang diamankan yaitu FRN yang bertugas menerima uang pungutan dari korban, dan DA seorang supervisor yang memerintahkan FRN menerima uang kutipan," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis.

Operasi yang dilakukan petugas tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi pungli pada pelayanan kapal feri "roll on-roll off" (roro) rute dari Batam ke Tanjungbalai Karimun, Lingga, dan Tanjunguban.

"Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian. Ketika unsur pungli sudah terpenuhi maka dilakukan operasi penangkapan," kata Sam.

Dalam operasi tersebut diamankan uang Rp4,8 juta yang merupakan pembayaran dari saksi Bn dan tidak menggunakan tiket.

Selain itu juga disita uang Rp3,252 juta yang juga merupakan hasil pembayaran pengguna transportasi tanpa tiket.

"Kami juga mengamankan uang Rp37 juta yang merupakan hasil korupsi sembilan hari dari 11-18 April yang disimpan dalam brankas. Praktik ini sudah lama sehingga kerugian negara juga besar," kata dia.

Petugas juga menyita manifest KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tertanggal 12, 17 dan 19 April 2017. Laporan produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift pada 12 dan 17 April 2017.

"Dari keterangan tersangka, kendaraan khususnya pengangkut barang yang akan menyeberang juga dinaikkan golongannya sehingga membayar lebih mahal. Selain itu, ada dua manifest dalam setiap kapal dengan data berbeda yang menunjukkan uang yang diperoleh dari penjualan tiket tidak disetorkan," kata Sam.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka dapat dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU No 13 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 21 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jouncto Pasal 55 KUH Pidana.

"Tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia.

Saat ini, kata dia, petugas Saber Pungli masih melakukan pemeriksaan, karena tersangka mengaku ada aliran uang hasil pungutan liar tersebut ke atasan mereka.

"Kami masih terus dalami. Ada pengakuan dari tersangka mengenai aliran uang itu," kata Sam. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE