Baru Enam Media di Kepri Lulus Verifikasi

id Media,Kepri,Lulus,Verifikasi,faktual,administrasi,dewan,pers,pwi,karimun,jurnalis

Baru Enam Media di Kepri Lulus Verifikasi

Verifikator Tim Verifikasi Media di Kepri yang juga Sekretaris PWI Kepri Saibansah menjawab pertanyaan Yahya, moderator dialog bulanan Jurnalis Karimun, Rachta Yahya, di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Kamis (20/4). (antarakepri.com/Rusdianto

Dan sejumlah persyaratan lainnya. Bagi media yang belum diverifikasi, silakan menghubungi kami, ada formulir isian yang kita berikan untuk verifikasi administrasi, kalau lulus maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual
Karimun (Antara Kepri) - Verifikator Tim Verifikasi Media Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Saibansah Dardani menyatakan dari puluhan media cetak, "online" dan elektronik di Kepri baru enam media yang lulus verifikasi faktual.

"Enam media itu antara lain, Batam Pos, Haluan Kepri, Tribun Batam, Batamnews.co.id, sijorikepri.com dan batamtoday.com," kata dia dalam dialog bulanan Jurnalis Karimun dengan tema "Persiapan UKW Menuju Wartawan Profesional" di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis.

Saibansah mengatakan keenam media tersebut telah lulus verifikasi administrasi maupun faktual, dan dua media lain lulus verifikasi administrasi.

Media yang lulus verifikasi faktual itu, menurut dia, telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan peraturan Dewan Pers, misalnya media harus memiliki badan hukum yang khusus bidang media, memiliki wartawan yang lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 50 persen plus 1 dari jumlah wartawan secara keseluruhan, atau pemimpin redaksinya telah lulus UKW jenjang utama.

"Dan sejumlah persyaratan lainnya. Bagi media yang belum diverifikasi, silakan menghubungi kami, ada formulir isian yang kita berikan untuk verifikasi administrasi, kalau lulus maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual," tutur Saibansah yang juga menjabat Sekretaris PWI Provinsi Kepri.

Media yang terbit atau berkantor di Provinsi Kepri, menurut dia, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta untuk verifikasi, tetapi cukup melalui tim verifikasi yang ditunjuk Dewan Pers untuk melakukan verifikasi di Provinsi Kepri.

"Tim verifikasi untuk Kepri ada tiga orang, kebetulan saya salah satu verifikator dalam tim itu," katanya.

Sesuai peraturan Dewan Pers, verifikasi media bertujuan untuk mewujudkan media yang profesional sejalan dengan Undang-undang Pers.

Setiap media yang lolos verifikasi, berhak difasilitasi atau dimediasi Dewan Pers jika mengalami permasalahan atau sengketa mengenai pemberitaan, dan diselesaikan dengan Undang-undang Pers.

"Dewan Pers tidak bisa memediasi sengketa pers bagi media yang tidak terverifikasi, dan bisa dipidana oleh pihak yang bersengketa. Sesuai dengan MoU dengan Polri, seperti di PWI, sengketa pers dengan media yang telah lulus diverifikasi, harus dilakukan dengan undang-undang pers," kata Saibansah yang juga Pemimpin Redaksi batamtoday.com. (Antara)

Editor: Joko Susilo

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE