Polair Tangkap Delapan Kapal Ikan Asing

id Polair,kepri,natuna,anambas,Tangkap,Enam,Kapal,Ikan,Asing

Polair Tangkap Delapan Kapal Ikan Asing

Dua dari delapan kapal ikan asing tangkapan Polair Mabes Polri di Natuna dan Anambas. (antarakepri.com/Larno)

Dari delapan itu tujuh asal Vietnam, satu lagi asal Malaysia. Total semua ada 55 orang ABK termasuk nakhoda
Batam (Antara Kepri) - Kapal Patroli Antasena 7006 dan Bisma 8001 menangkap delapan kapal asing saat tengah melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Kabupaten Natuna dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

"Dari delapan itu tujuh asal Vietnam, satu lagi asal Malaysia. Total semua ada 55 orang ABK termasuk nakhoda," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat ekpos di Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar Batam, Selasa.

Ia mengatakan, KP Antasena 7006 pada 16 April 2017 menangkap Kapal KG 94075 TS yang dinahkodai Hun Quoc di perairan Anambas. Dalam kapal terdapat enam orang termasuk nakhoda, barang bukti berupa 200 kilogram berbagai jenis ikan.

Selain itu, pada hari yang sama juga ditangkap Kapal TRF 1174 asal Malaysia yang dinakhodai Kamaru Zaman. Total dalam kapal ada 3 warga Malaysia termasuk nakhoda dan barang bukti 50 kilogram ikan.

"Untuk proses penyidikan selanjutnya kapal dan pelaku diserahkan ke PSDKP Tarempa," kata dia.

Sementara pada 17 April 2017, KP Bisma 8001 berhasil menangkap empat kapal yang semuanya berasal dari Vetnam di perairan Natuna.

Kapal tersebut adalah BD 31163 TS dengan enam orang WN Vetnam dinakhodai Nguyen Huu Tien, BV 9445 TS dengan lima orang Vietnam dinakhodai Vham Hong Thu, BD 31164 TS dengan enm orang asal Vietnam yang dinakhodai Vo Anh Quic, serta BD 93293 TS dengan tujuh orang diatas kapal. Nakhoda atas nama Pham Bi.

"Empat kapal itu selanjutnya dibawa ke Batam dan diserahkan ke PSDKP Batam guna proses lebih lanjut. Seluruh kapal bermuatan cumi-cumi," kata Sam.

Tangkapan ketiga pada 22 April 2017 oleh KP Antasen 7006 adalah dua kapal Vietnam masing-masing kapal KH 93816 TS dengan 11 orang ditasnya yang dinakhodai Dham Ha, dengan barang bukti sekitar 200 kilogram berbagai jenis ikan.

Terakhir KH 95518 TS dengan 11 orang di dalamnya yang dinakhodai Dang Van Bay berisi 300 klogram ikan campuran sebagai barang bukti. Dua kapal tersebut akan diserahkan ke PSDKP Batam.

"Pelaku pencurian ikan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 Tentang Perikanan," kata Sam.

Ia mengatakan, Polair Mabes Polri dan Polda Kepri akan mengintensifkan patroli pada wilayah Natuna dan Anambas mengantisipasi maraknya pencurian ikan mengingat saat ini tengah musim ikan.

"Kapal yang bisa kesana (Natuna dan Anambas) baru milik Mabes Polri. Jadi kami akan sama-sama mengamankan wilayah dari berbagai kejahatan termasuk pencurian ikan," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE