Buruh Batam Tolak Kenaikan TDL Tuntut UMS

id Buruh,Batam,Tolak,Kenaikan,TDL,Tuntut,UMS,tarif,listrik,upah,minimum

Buruh Batam Tolak Kenaikan TDL Tuntut UMS

Aksi damai buruh Batam memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mayday, Senin (1/5). (antarakepri.com/Larno)

Kami sudah bekerja dan berjuang demi kemajuan Batam, namun hak-hak kami tidak juga diperhatikan. Buruh selalu menjadi kaum yang tertindas dengan upah murah
Batam (Antara Kepri) - Ribuan buruh yang turun memeringati Hari Buruh Sedunia di Halaman Pemkot Batam menyerukan penolakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 45,4 persen dan minta penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang hingga kini belum dipenuhi.

"Yang pertama dan utama kami minta Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri segera SK-kan UMS Kota Batam. Kami juga meminta pembatalan SK Gubernur Kepri mengenai kenaikan tarif dasar listrik hingga 45,4 persen," kata Pangkorda Garda Metal Batam Suprapto saat aksi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin.

Buruh, kata dia selama ini sudah berkerja dan mendorong kemajuan Kota Batam merasa tidak dianggap dengan tidak segera disahkannya UMS.

"Kami sudah bekerja dan berjuang demi kemajuan Batam, namun hak-hak kami tidak juga diperhatikan. Buruh selalu menjadi kaum yang tertindas dengan upah murah," kata dia.

Kondisi tersebut, kata dia diperparah dengan kenaikan tarif dasar listrik Kota Batam 45,4 persen sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur yang mulai berlaku Maret 2017.

"Buruh dengan tegas menolak SK itu, menolak kenaikan tarif dasar listrik di Batam dengan kondisi seperti ini. Gubernur harus mencabut SK itu," kata Suprapto.

Selain itu buruh juga menolak pemberlakuan alih daya (outsourcing) dan pemagangan karena melanggar undang-undang.

"Kalau pemagangan diberlakukan pada pelajar-pelajar sebelum lulus dan benar-benar masuk dunia kerja itu boleh. Tapi yang terjadi saat ini pemagangan diberikan pada pencari kerja secara utuh seperti buruh penuh namun gajinya hanya 75 persen, ini kan melanggar. Jadi kami tegas menolak," kata dia.

Buruh juga menuntut pemerintah memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia meskipun hanya untuk perawatan kelas tiga karena pemerintah sudah menarik subsidi bahan bakar minyak yang besarannya Rp400-500 triliun namun tidak dikembalikan ke masyarakat.

Meminta pemerintah merevisi PP No.45 tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun. Buruh minta nominal pensiun sama dengan PNS sebesar 60-75 persen dari upah terakhir yang diterima. Buruh juga meminta pemerintah cabut PP No.78 tahun 2015.

Wali Kota Batam, Rudi usai menemui pengunjukrasa mengatakan sudah melakukan rapat beberapa kali dengan PLN (Batam) termasuk minta data perhitungan atas kenaikan tersebut.

"Kalaupun harus naik tidak sebesar ini. Harus sedikit demi sedikit. PLN tidak boleh rugi tapi juga tidak boleh untung banyak," kata dia.

Ia mengatakan akan memperjuangkan tuntutan buruh tersebut sehingga kenaikan tarif dasar listrik bisa direvisi sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kalaupun harus naik sampai 45,4 persen harus bertahap. Tidak pada detik ini. Waktunya harus panjang jadi tidak membebani masyarakat," kata Rudi.

Usai menyampaikan tuntutan tersebut, buruh dari sejumlah kawasan industri di Batam membubarkan diri. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE