BNNK Karimun Buka Pengaduan Penyalahgunaan Narkoba

id BNNK,Karimun,Buka,layanan,Pengaduan,Penyalahgunaan,Narkoba

BNNK Karimun Buka Pengaduan Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BNNK Karimun Kompol Ahmad Soleh Siregar. (antarakepri.com/Nursali)

Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan narkoba sesegera mungkin laporkan kepada kami di layanan khusus, dengan nomor handphone saya, 0821 1444 7159 dan 0821 2560 7094
Karimun (Antara Kepri) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, Kepri,  membuka layanan khusus pengaduan penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat setempat.

"Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan narkoba sesegera mungkin laporkan kepada kami di layanan khusus, dengan nomor handphone saya, 0821 1444 7159 dan 0821 2560 7094," kata Kepala BNNK Karimun Kompol Ahmad Soleh Siregar di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Ia mengatakan nomor layanan khusus ini untuk mempermudah masyarakat dalam membuat pengaduan jika menemukan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Ia memastikan setelah pengaduan masyarakat tersebut masuk melalui layanan pesan singkat baik SMS maupun Whatsapp, pihaknya akan segera menanggapi laporan tersebut.

"Karena kedua nomor tersebut saya sendiri yang pegang, langsung kita tanggapi," katanya.

Ia menambahkan nomor layanan pengaduan ini juga diberikan atas permintaan masyarakat Paya Sunan Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat, saat pihaknya menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut pada Minggu (30/5).

"Saya sangat mengapresiasi antusias masyarakat yang sangat tinggi dalam memerangi peredaran narkoba," katanya.

Ia menjelaskan pengaduan tersebut akan segera ditindaklanjuti, seperti merehabilitasi pecandu narkoba, sesuai dengan tingkat kecanduannya.

Ia menambahkan para pecandu narkoba dikategorikan dalam tiga golongan, pecanduringan, sedang dan pecandu berat yang kesemuanya itu akan menjalani masa rehabilitasi yang berbeda-beda pula.

"Kalau pecandu ringan, mungkun cukup menjalani rehabilitasi jalan saja, nah kalau yang pecandu berat ini harus menjalani rehabilitasi menginap," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE