PAN Karimun Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif

id PAN,Karimun,Buka,Pendaftaran,dini,Calon,Anggota,Legislatif,pemilu

PAN Karimun Buka Pendaftaran Calon Anggota Legislatif

Ketua KPPD DPD PAN Karimun Achmad Djambi (kiri) dan Wakil Ketua DPD PAN Karimun Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait pendaftaran dini calon legislatif untuk Pemilu 2019. (antarakepri.com/Rusdianto)

Tujuannya agar figur yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki nilai jual tinggi. Ini berkaitan dengan upaya partai untuk menang dalam Pemilu 2019
Karimun (Antara Kepri) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019.

"Pendaftaran dini calon legislatif dimulai hari ini sampai dengan 30 Juli 2017, terbuka untuk pengurus semua jenjang, para kader, simpatisan dan tokoh masyarakat atau nonkader," kata Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) DPD PAN Karimun Achmad Djambi di Sekretariat DPD PAN Karimun, Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Achmad Djambi mengatakan, pendaftaran dini bakal calon anggota legislatif bertujuan untuk memudahkan partai menjaring atau merekrut figur yang berpotensi dengan tingkat elektabilitas yang tinggi.

Menurut dia, persyaratan pendaftaran berlaku sama baik untuk pengurus, kader, simpatisan maupun nonkader, antara lain mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa persyaratan, seperti kartu tanda anggota (KTA) partai atau kartu tanda penduduk untuk nonkader.

Bagi pendaftar nonkader, kata dia, selanjutnya diwajibkan untuk menjadi kader partai dengan mengurus KTA sebagai bentuk keseriusan untuk maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional.

"Jadi, pendaftaran dini ini syaratnya tidak sulit, cukup mengisi formulir. Namun, untuk pendaftar nonkader nanti, pada sekitar Agustus 2017, diwajibkan untuk mengikuti kegiatan perkaderan," katanya.

Achmad Djambi mengatakan tidak ada pembatasan jumlah pendaftar, tetapi sebelum ditetapkan sebagai caleg, seluruh pendaftar akan mengikuti tahapan seleksi yang persyaratannya ditetapkan oleh partai.

"Nanti, ada kriteria penilaian yang dilakukan oleh tim seleksi. Ada persentase penilaian tertentu, baik untuk kader atau nonkader. Selain itu, tentunya harus memenuhi persyaratan yang nanti ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPD PAN Karimun Abdurrahman mengatakan, tim seleksi nantinya akan turun ke lapangan untuk melakukan survei terhadap setiap bakal calon yang mendaftar.

Survei tersebut, jelas Abdurrahman, juga bertujuan untuk memverifikasi ketokohan dan tingkat elektabilitas masing-masing pendaftar.

"Tujuannya agar figur yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki nilai jual tinggi. Ini berkaitan dengan upaya partai untuk menang dalam Pemilu 2019," katanya.

Pendaftaran dini calon legislatif tersebut, kata dia, juga dibuka setiap sekretariat dewan pimpinan cabang (DPC) di tingkat kecamatan.

"Setiap pendaftar juga akan kita nilai dari sisi kemampuannya untuk membangun struktur kepengurusan partai hingga tingkat ranting (kelurahan/desa), rayon (RW) dan subrayon (RT)," tuturnya.

DPD PAN Karimun menargetkan meraih empat kursi di DPRD Karimun, 2 kursi dari dapil Kundur yang meliputi lima kecamatan yaitu Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar dan Belat.

Kemudian, satu kursi dari dapil Karimun meliputi Kecamatan Karimun dan Buru, dan satu kursi dari dapil Meral yang terdiri atas Kecamatan Meral, Tebing dan Meral Barat.

"Kami ingin mengembalikan kejayaan PAN Karimun yang Pemilu pada 2009 meraih posisi dua besar dengan tiga kursi dan menempatkan satu kader sebagai unsur pimpinan di DPRD Karimun," kata Abdurrahman.

Pada Pemilu 2014, kata dia, perolehan suara PAN Karimun merosot pada posisi delapan dengan meraih dua kursi di DPRD Karimun. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE