Pedagang Karimun Diperingatkan Jangan Jual Produk Kedaluwarsa

id pedagang,karimun,diperingatkan,jangan,jual,barang,kedaluwarsa

Pedagang Karimun Diperingatkan Jangan Jual Produk Kedaluwarsa

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop, UKM dan ESDM Karimun Muhammad Fadlah (kanan) meminta keterangan kepada pemilik toko kelontong dekat Pasar Puan Maimun, Asui, terkait laporan warga soal produk kedaluwarsa di tokonnya, Kamis (4/5). (antarakepri.com

Kami hanya bersifat membina, mengimbau dan menyosialisasikan aturan. Sedangkan pengawasannya ada di dinas perdagangan provinsi
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Energi Sumber Mineral Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memperingatkan para pedagang jangan menjual produk kedaluwarsa atau yang tidak layak konsumsi.
        
"Kami peringatkan karena selain merugikan konsumen, menjual produk atau barang yang sudah kedaluwarsa ada sanksi pidananya. Itu diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM dan ESDM Karimun Muhammad Fadlah ketika menginspeksi sebuah toko di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
        
Muhammad Fadlah mengatakan, inspeksi mendadak ke toko tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga soal produk bumbu dapur yang sudah kedaluwarsa masih dijual di toko tersebut.
        
Menurut dia, pelaku usaha wajib mengecek produk-produk yang dijual untuk memastikan tidak ada produk yang kedaluwarsa atau tidak layak konsumsi.
        
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen, jelas dia, setiap produk yang beredar wajib mencantumkan masa kedaluwarsa pada kemasana, dan wajib menarik penjualan produk yang tidak layak edar.
        
"Saat kami cek, barang kedaluwarsa sebagaimana dilaporkan warga, sudah tidak ditemukan. Mungkin sudah ditarik pelaku usaha. Namun, secara resmi akan surati agar tidak lagi menjual produk-produk yang tidak sesuai standar kelayakan konsumsi," tuturnya.
        
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, Fadlah mengatakan, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi dan kementerian.
        
"Kami hanya bersifat membina, mengimbau dan menyosialisasikan aturan. Sedangkan pengawasannya ada di dinas perdagangan provinsi," katanya.
        
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Disdagkop UKM dan ESDM akan meningkatkan pembinaan dan melakukan pengawasan bersama provinsi menjelang bulan Ramadhan 1438 hijriah.
        
"Pihak provinsi dan BPOM biasanya akan berkoordinasi dengan kami jika turun melakukan pengawasan. Ini kami dukung agar tidak ada distributor atau pedagang yang melanggar aturan," ujarnya.
        
Di tempat yang sama, pemilik toko kelontong yang tersebut, Asui mengaku bumbu dapur yang sudah kedaluwarsa telah dibuang setelah ada warga yang protes telah membeli produk tersebut.
        
"Saya sudah minta maaf karena tidak tahu produk itu sudah kedaluwarsa. Ada empat bungkus dan semuanya sudah saya buang," katanya.
        
Asui mengaku produk bumbu dapur tersebut titipan "salesman" distributor yang berkeliling ke toko atau kedai-kedai.
        
"Sudah lama dititipkan 'sales', saya tidak tahu distributornya. 'Sales' itu pun sudah tidak pernah datang lagi, mungkin sudah diganti orang lain," katanya.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE