Polres Karimun Periksa Pelapor Anggota Dewan

id Polres,Karimun,Periksa,Pelapor,rasno,Anggota,Dewan

Polres Karimun Periksa Pelapor Anggota Dewan

Sri Hartati ketika diwawancarai usai dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Karimun, Senin (8/5). (antarakepri.com/Nursali)

Iya, tapi saya dimintai keterangan oleh petugas Reskrim terkait laporan saya setahun yang lalu. Saya penasaran juga, masalah ini 'kan sudah satu tahun, kenapa baru sekarang ditindaklanjuti?
Karimun (Antara Kepri) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memeriksa Sri Hartati, pelapor anggota DPRD setempat yang berstatus mantan suaminya dalam kasus pidana perusakan rumah.

"Iya, tapi saya dimintai keterangan oleh petugas Reskrim terkait laporan saya setahun yang lalu. Saya penasaran juga, masalah ini 'kan sudah satu tahun, kenapa baru sekarang ditindaklanjuti?" kata Sri Hartati di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.

Sri menunjukkan bahwa pada 9 Juni 2016 dengan nomor laporan LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun melaporkan Rasno dalam kasus pidana perusakan dan pencurian perhiasan emas.

Menurut Sri Hartati, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait laporan tersebut, antara lain mengenai kerusakan kunci pintu rumah, dan hilangnya sejumlah perhiasan emas setelah rumahnya di kawasan Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun diduga dibuka paksa oleh Rasno.

"Yang ditanyakan tadi tentang perusakan rumah," kata Sri Hartati.

Ia mengatakan, ketika sedang di Tanjungbatu bersama putra hasil perkawinannya dengan Rasno, mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya dibuka paksa oleh mantan suaminya.

"Saya langsung pulang dan mengecek kebenaran informasi dari tetangga. Sesampainya di rumah yang selama ini saya tinggali, beberapa barang berharga sudah tidak ada, seperti dua buah rantai emas pemberian orang tua, dan tiga buah gelang emas yang saya beli sendiri," tuturnya.

Bahkan, katanya satu biji sendokpun sudah tidak ada. "Saya mengalami kerugian sekitar Rp35 juta," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Hartati, Wiryanto mengharapkan kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya yang sudah hampir satu tahun belum jelas tindak laanjutnya.

"Laporan klien kami itu 'kan merupakan tindak pidana murni. Kami menilai wajib bagi kepolisian untuk mengusutnya. Ada pelapor dan bukti laporannya. Tapi kenapa berlarut-larut hampir satu tahun, dan tidak tahu perkembangannya," kata dia.

Wiryanto mengatakan akan melakukan langkah-langkah hukum terkait laporan Sri Hartati. Ia berencana berkirim surat ke penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karimun untuk mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

"Saya yakin di Polres Karimun akan selesai, kalau tidak dilakukan juga, tentu ada upaya lain seperti melanjutkannya ke Polda Kepulauan Riau. Kalau langkah-langkah itu masih adem ayem, tidak menutup kemungkinan ke Mabes Polri," tuturnya.

Dia berharap aparat kepolisian bersikap profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan warga masyarakat, dan tidak ada pembedaan apakah itu masyarakat biasa, atau pejabat.

"Apa karena anggota dewan, sehingga ada perbedaan dengan masyarakat biasa," ujarnya.

Sementara itu, Rasno, ketika dikonfirmasi terkait laporan Sri Hartati beberapa waktu lalu mengaku sudah menerima dan memenuhi panggilan kepolisian terkait perkara yang dilaporkan mantan istrinya tersebut.

Rumah sendiri

Secara terpisah, Rasno yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Karimun mengakui memang datang ke rumah yang ditempati mantan istrinya itu.

Rasno menyatakan berniat untuk menempatinya, karena rumah tersebut merupakan miliknya yang dibangunnya sendiri.

Bahkan, beberapa perabotan miliknya juga sudah dipindahkan ke rumah itu.

"Ini 'kan rumah saya, bukan rumah dia. Saya yang bangun sendiri. Jadi terserah saya kalau mau menempati rumah ini. Sekarang saya sudah berada di sini, barang-barang perabotan rumah juga sudah saya pindahkan dari rumah lama ke rumah ini. Jadi, tak ada urusan dengan dia," katanya.

Rasno yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Perjuangan Karimun bahkan menantang Sri untuk melaporkan kasus ini ke pengadilan dan bukan ke polisi.

"Kalau memang dia benar, silakan laporkan kasus ini ke pengadilan, biar langsung diproses, bukan ke polisi. Saya merasa ini adalah hak saya, makanya saya berani," ujarnya.

Belum ada keterangan dari kepolisian terkait proyek penyidikan dalam kasus tersebut, Kapoles Karimun tidak dapat ditemui ketika hendak dikonfirmasi pada Senin (8/5). Sementara itu, Kanit Idik yang menangani kasus tersebut tidak bersedia memberikan keterangan. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE