Bawaslu Kepri Tunggu Petunjuk Teknis Pembentukan Panwaslu

id Bawaslu,tanjungpinang,pilkada,Kepri,Tunggu,Petunjuk,Teknis,Pembentukan,Panwaslu

Jika merujuk dari tahapan pilkada serentak gelombang ketiga, dihitung mundur selama 60 hari, maka bulan ini panitia seleksi harus terbentuk. Namun kami belum mendapat petunjuk teknis sampai sekarang dari Bawaslu RI
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) hingga kini masih menunggu petunjuk teknis pembentukan Panitia Pengawas Pemilu untuk Pilkada Tanjungpinang.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, mengatakan pembentukan Panitia Seleksi untuk Panwaslu seharusnya dilakukan bulan ini karena tahapan Pilkada Tanjungpinang 2018 dimulai Agustus 2017.

"Jika merujuk dari tahapan pilkada serentak gelombang ketiga, dihitung mundur selama 60 hari, maka bulan ini panitia seleksi harus terbentuk. Namun kami belum mendapat petunjuk teknis sampai sekarang dari Bawaslu RI," kata Indrawan.

Dia menjelaskan bila pembentukan panitia seleksi menggunakan format lama sesuai UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilu, maka jumlah anggota panitia seleksi sebanyak tiga orang untuk satu daerah yang menyelenggarakan Pilkada.

Kemudian, anggota panitia seleksi berasal dari Bawaslu RI sebanyak satu orang, dan dua orang lainnya berasal dari daerah tempat penyelenggaraan Pilkada.

"Namun UU baru sudah hampir rampung. Kami masih menunggu arahan apakah menggunakan format lama atau ada kebijakan baru," katanya.

Sedangkan untuk jumlah anggota Panwaslu Tanjungpinang, ia memperkirakan belum berubah, masih tiga orang.

"Kami berharap pemerintah daerah dan media massa membantu menyosialisasikan tahapan pembukaan penerimaan calon anggota Panwaslu Tanjungpinang," ujar Indrawan.

Dia mengemukakan tahapan pencoblosan surat suara pada Pilkada Tanjungpinang 2018 dimulai pada 27 Juni 2018.

Selain pembentukan Panwaslu, Bawaslu Kepri juga akan meminta informasi dari Pemerintah Tanjungpinang terkait anggaran pelaksanaan pilkada yang sudah ditetapkan.

"Informasi itu kami butuhkan, karena pelaksanaan tahapan pilkada itu membutuhkan anggaran sesuai kegiatan yang direncanakan penyelenggara pemilu," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE