Rektor UMRAH Tidak Izinkan Calon PPPK Demonstrasi

id Rektor,UMRAH,Tidak,Izin,Calon,PPPK,tanjungpinang,unjuk,rasa,Demonstrasi

Selaku pimpinan tertinggi di UMRAH, saya sudah mengeluarkan surat edaran. Edaran ini hanya berlaku bagi calon PPPK yang menaatinya dan berkeinginan untuk diangkat sebagai PPPK
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Prof Syafsir Akhlus melarang dosen dan staf tenaga kependidikan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) melakukan unjuk rasa di Istana Negara.

"Jika ada yang tetap mengikuti, maka akan dicatat dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti untuk diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Akhlus di Tanjungpinang.

Ia mengatakan proses pengajuan calon PPPK ini sudah melalui tahapan yang panjang, rumit serta kompleks, dan sudah memasuki tahap akhir. Mengingat hal tersebut, Kemristek Dikti melalui Sekretaris Jenderal Kemristek Dikti mengimbau kepada seluruh calon PPPK agar menahan diri untuk tidak melalukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengganggu proses yang sedang berjalan.

Calon PPPK juga diingatkan untuk tidak mengadakan kegiatan di luar koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi.

"Imbauan ini disampaikan melalui Ketua Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dan sudah disampaikan ke seluruh anggota pimpinan PTNB. Apabila ada kegiatan diluar koordinasi pimpinan PTNB maka tanggung jawab ada pada individu yang bersangkutan," tegasnya.

Akhlus menegaskan sebagai Rektor UMRAH, ia berkewajiban menjaga agar calon PPPK di kampus agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dilakukan di luar koordinasi.

"Selaku pimpinan tertinggi di UMRAH, saya sudah mengeluarkan surat edaran. Edaran ini hanya berlaku bagi calon PPPK yang menaatinya dan berkeinginan untuk diangkat sebagai PPPK," ucapnya.

Ia mengemukakan sehubungan dengan usaha pengangkatan para pegawai di-35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden RI sudah mengeluarkan Perpres Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB.

Perpres Nomor 10 tahun 2016 tersebut sudah diikuti oleh Permenristek Dikti Nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan/Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada 35 PTNB.

Pada Permenristek Dikti tersebut diatur bahwa sebelum diangkat, para calon PPPK harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Pengangkatan tidak dilakukan secara otomatis tergantung hasil verifikasi.

Setelah seluruh dokumen terkumpul lalu dilakukan verifikasi oleh kementerian dan lembaga terkait (Kemristekdikti, KemenPAN RB, BKN, BPKP dan yang terkait lainnya).

Hasil verifikasi dituangkan pada surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemristekdikti No 6004/A2/KP/2017 tanggal 13 Januari 2017 perihal hasil verifikasi dan tindak lanjut proses pengangkatan PPPK pada PTNB.

Pada surat tersebut telah ditetapkan bahwa tanggal pengangkatan bagi seluruh calon PPPK yang memenuhi persyaratan adalah terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2017.

Dengan surat ini sudah ada kejelasan status bagi pegawai di 35 PTNB yaitu akan diangkat sebagai PPPK tmt 1 Februari 2017.

"Pada saat ini, proses pengangkatan sudah hampir selesai menunggu Perpres tentang penggajian PPPK dan revisi Perpres 10/2016 yang berkenaan dengan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK. Rancangan Perpres tersebut sudah dalam proses penyelesaian," katanya.

Seluruh informasi itu, menurutnya sudah disampaikan kepada Ketua dan pengurus Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB di Batam pada 10 Mei 2017 dan di UMRAH tanggal 15 Mei 2017.

Informasi yang sama juga sudah disampaikan ke Kemristekdikti dan seluruh pimpinan PTNB. Pada rapat pimpinan PTNB tanggal 13 Mei 2017, telah ditetapkan dan dicatat dalam notulen bahwa pimpinan PTNB melakukan koordinasi agar seluruh calon PPPK di instansinya bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE