Polda Kepri Limpahkan Tersangka Pungli BUMD Tanjungpinang

id Polda,Kepri,Tersangka,Pungli,BUMD,Tanjungpinang

Untuk tersangka kedua (As/Dirut BUMD Tanjungpinang) tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi Kepri saja. Berkasnya beberapa hari lalu sudah dikirim
Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menyerahkan seorang tersangka, SL, beserta barang bukti kasus pungutan liar Pasar Bintan Center ke Kejaksaan Tinggi setempat, setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21).

"SL sudah kami serahkan untuk tahap dua ke Kejati Kepri. Sekarang tinggal tersangka kedua (As) yang berkasnya masih menunggu jawaban Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepri, Senin.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Pemkot Tanjungpinang dan petugas Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan uang tunai sebesar Rp36,6 juta.

Dari tangan tersangka SL, tim mengamankan uang Rp8 juta, sedangkan sisanya, sebanyak Rp26 juta dan Rp2,6 juta diamankan dari penggeledahan kantor BUMD Tanjungpinang.

Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen seperti KTP penyewa kios dan kuitansi tanda terima yang ditandatangani oleh tersangka beserta telepon genggam tersangka.

Pungli dilakukan dengan modus penetapan uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SL dan menemukan bukti kuat, polisi juga menetapkan As selaku Dirut BUMD Tanjungpinang sebagai tersangka kedua oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Untuk tersangka kedua (As/Dirut BUMD Tanjungpinang) tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi Kepri saja. Berkasnya beberapa hari lalu sudah dikirim," kata dia.

Berkas tersangka As sudah dua kali dikembalikan oleh pihak Kejati karena dinilai masih membutuhkan keterangan tambahan agar kasusnya bisa dinyatakan lengkap.

Selain menetapkan dua tersangka, Ditrekrimsus Polda Kepri juga memeriksa sejumlah pegawai BUMD Tanjungpinang, komisaris utama, dan sejumlah pedagang pasar tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE