Bangunan Terbakar di Pelabuhan Penarik Masih Milik Kemenhub

id Bangunan,Terbakar,di,Pelabuhan,Penarik,Masih,Milik,Kemenhub

Sudah kami sampaikan secara resmi ke Dirjen Perhubungan Darat, Pak Pudji Hartanto. Dia minta dihitung total kerugian. Tapi pesannya hitung yang benar dan jangan dikorupsi
Lingga (Antara Kepri) - Bangunan kantor pelayanan dan loket tiket yang terbakar di Pelabuhan Penarik pada 9 Mei 2017 lalu merupakan aset Kementrian Pehubungan RI, kata Kadishub Lingga, Yusrizal.

"Bangunan itu aset Kementrian Perhubungan RI. Sudah kami sampaikan secara resmi ke Dirjen Perhubungan Darat, Pak Pudji Hartanto. Dia minta dihitung total kerugian. Tapi pesannya hitung yang benar dan jangan dikorupsi,” kata Yusrizal, dihubungi dari Daik Lingga, Selasa.

Pembangunan pelabuhan penyebrangan Roll On Roll Off Penarik dimulai tahun 2011 dan selesai pada tahun 2015, lewat kucuran dana APBN dengan total biaya Rp39,8 miliar lebih.

Pelabuhan itu mulai dioperasikan pada bulan Mei 2016, lewat Keputusan Dirjen Hubdar, SK Ni 1882/AP.204/DRJD/2016, tentang revisi penetapan lintas penyebrangan tahun anggaran 2016. Dishub Lingga di tunjuk sebagai pihak pengelolanya.

Genap setahun beroperasi, pelabuhan yang semakin berperan vital dalam kelancaran arus orang dan barang antar pulau Singkep dan Lingga itu ditimpa musibah kebakaran pada salah satu bangunan utama.

"Pak Dirjen menitipkan agar kejadian kebakaran di pelabuhan Penarik ini diusut sampai tuntas. Dia juga meminta penyelidikan lebih mendalam terkait kejadian kebakaran yang merusakkan bangunan milik negara itu," ungkap Yus.

Dirjen Hubdar, lanjutnya, juga berpesan agar pemkab segera mencari bangunan pengganti sementara waktu, supaya fungsi pelayanan terhadap masyarakat di pelabuhan itu dapat terus berjalan.

“Intinya mengenai laporan yang kami sampai ke Beliau. Beliau pesan dengan tegas agar kasus kebakaran diusut sampai tuntas. Untuk saat ini kami akan berkoordinasi dengan tim dulu terkait berapa kerugian dan juga untuk pelayanan di bangunan lain," tutupnya. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE