Pulau Siantu Terancam Hilang Akibat Reklamasi KMS

id Pulau,Siantu,Terancam,Hilang,Akibat,Reklamasi,KMS,karimun,marine,shipyard,lmb

Pulau Siantu Terancam Hilang Akibat Reklamasi KMS

Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal dalam hearing membahas reklamasi PT Karimun Marine Shipyard dengan Komisi 3 DPRD Karimun, Selasa (23/5). (antarakepri.com/Rusdianto)

Jalur perairan menjadi sempit akibat reklamasi, tapi ini nyata-nyata tindakan kejahatan lingkungan yang harus diusut secara hukum
Karimun (Antara Kepri) - Pulau Siantu di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun terancam hilang akibat reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS).

"Jarak antara Pulau Karimun Besar, khususnya kawasan reklamasi PT KMS dengan Pulau Siantu hanya tinggal sekitar seratus meter. Kalau reklamasi itu berlanjut tanpa pengawasan, pulau itu bisa hilang dari peta Kabupaten Karimun," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepulauan Riau Datuk Panglima Azman Zainal usai rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Karimun, di Gedung DPRD setempat, Selasa.

Pulau Siantu sebuah pulau kecil yang tidak berpenghuni. Namun pulau tersebut merupakan satu dari 249 pulau di Kabupaten Karimun yang seharusnya dipertahankan keberadaannya, apalagi letaknya tidak jauh dari perairan Selat Malaka.

Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT KMS, menurut dia, mengancam keberadaan pulau kecil tersebut, serta kelestarian ekosistem lingkungan, dan tidak terkecuali turut mempengaruhi wilayah tangkap ikan nelayan.

"Jalur perairan menjadi sempit akibat reklamasi, tapi ini nyata-nyata tindakan kejahatan lingkungan yang harus diusut secara hukum," kata dia.

Dia juga mendesak Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) untuk turun dan melihat langsung dampak reklamasi pantai PT KMS yang hampir menjangkau Pulau Siantu.

"Kita tidak ingin kasus nyaris tenggelamnya Pulau Sebaik akibat penambangan beberapa waktu lalu, juga terjadi untuk Pulau Siantu. Memang Pulau Siantu tidak hilang, tapi yang jelas pulau itu akan hilang dari peta Karimun," tuturnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Karimun, Azman Zainal bersama sejumlah warga yang terdampak reklamasi KMS mendesak kepada DPRD untuk melakukan langkah-langkah penghentian terhadap aktivitas reklamasi yang dia duga menyalahi prosedur, seperti izin reklamasi dan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Azman mengatakan, kegiatan reklamasi dan penimbunan dengan tanah uruk telah menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Bukit-bukit jadi rata karena tanahnya diambil, pantai dan perairan jadi kotor tercemar akibat reklamasi. Jalan-jalan berdebu dan rusak akibat lalu lintas kendaraan yang mengangkut tanah.

"Kontribusi untuk daerah sangat minim, tidak sebanding dengan kerugian yang diderita dan akan dirasakan anak cucu kita di masa mendatang. Karimun ini daerah bertuan, tidak bisa seenaknya dirusak dengan cara merusak lingkungan, banjir dan hilangnya daerah resapan air merupakan salah satu dampak akibat kegiatan reklamasi yang menyalahi aturan," tuturnya.

Azman juga berencana akan melaporkan kegiatan reklamasi PT KMS dan beberapa perusahaan lain ke Mabes Polri.

Masih dalam rapat dengar pendapat, dia membacakan konsep laporannya ke Mabes Polri tersebut, dan menawarkan kepada anggota dewan yang hadir untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.

"Bukan kami tidak percaya dengan aparat hukum di daerah, tapi kenyataannya, kegiatan reklamasi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, dan diduga ada penambahan luas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan, seperti disampaikan anggota dewan, izinnya sekitar 90 hektare, tapi diduga luas reklamasi KMS sudah mencapai 120 hektare. Ini yang kami pertanyakan perizinan dan legalitasnya," tuturnya.

Sementara seorang warga, Hariono, mempertanyakan izin Amdal reklamasi PT KMS. Harino menduga penyusunan Amdal tersebut, tidak sesuai prosedur.

"Ada warga yang tanahnya tidak jauh dari pantai dan lokasi reklamasi KMS. Dia sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal, sementara tanahnya tidak lagi berhadapan dengan pantai, tetapi sudah dipagar oleh PT KMS," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi 3 dari Fraksi Gerindra Zainuddin Ahmad mengaku tahu persis kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS.

Zainuddin Ahmad yang tiga periode menjadi anggota DPRD Karimun mengatakan, beberapa waktu lalu juga pernah dilakukan inspeksi atau peninjauan terhadap reklamasi PT KMS.

"Saya ingat betul, dulu kita juga pernah sidak (inspeksi mendadak). Kami menduga luas lahan reklamasi KMS tidak sesuai izin, dari 90 hektare menjadi 120 hektare. Ini harus kami cek dan diukur ke lapangan, kalau memang menyalahi izin. Maka, kami mendukung upaya Datuk Azman Zainal untuk melanjutkan secara hukum," katanya.

Zainuddin Ahmad, dalam kesempatan itu langsung membubuhkan tanda tangannya sebagai bentuk dukungan kepada LMB yang akan melaporkan kegiatan reklamasi tersebut ke Mabes Polri.

Masih pada kesempatan yang sama, staf Dinas Lingkungan Hidup Karimun Mulyadi mengatakan, reklamasi PT KMS memiliki izin Amdal, yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Undang-undang No 23/2014.

"Izin Amdalnya ada. Masih kita yang mengeluarkan, karena terbit sebelum pemberlakuan UU 23/2014, yang mengatur pengalihan wewenang kepada provinsi," kata Mulyadi.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Rasno, digelar sebagai tindaklanjut dari surat yang disampaikan DPW LMB Kepri pada dua bulan lalu. (Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE