DPRD Karimun akan Inspeksi Reklamasi PT KMS

id komisi,DPRD,Karimun,Inspeksi,Reklamasi,KMS,marine,shipyard

DPRD Karimun akan Inspeksi Reklamasi PT KMS

Hearing Komisi 3 DPRD Karimun dengan LMB dan dinas terkait terkait reklamasi PT Karimun Marine Shipyard, Selasa (23/5). (antarakepri.com/Rusdianto)

Kami tegaskan kembali kepada dinas dan instansi terkait agar membawa dokumen perizinan yang dimiliki KMS. Dengan demikian, tinjauan ke lokasi tidak sia-sia, ada titik terang untuk menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak
Karimun (Antara Kepri) - Komisi 3 DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau akan menginspeksi kegiatan reklamasi PT Karimun Marine Shipyard (KMS) yang berlokasi tidak jauh dari Parit Rempak, Kecamatan Meral, untuk memastikan tidak ada izin yang disalahi.

"Sesuai dengan kesepakatan bersama, Komisi 3 bersama para pihak yang hadir dalam 'hearing' (rapat dengar pendapat) ini. Kami akan turun meninjau reklamasi KMS, Jumat (26/5) pukul 09.00 WIB," kata Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Rasno, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Rasno mengatakan, pihak yang turut serta dalam inspeksi tersebut, antara lain perwakilan Laskar Melayu Bersatu Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan warga yang terkena dampak reklamasi, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, DPRD juga mengajak Badan Pertanahan Nasional  untuk mengukur luas lahan hasil reklamasi, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku instansi yang merekomendasikan kegiatan reklamasi pantai.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Rasno meminta seluruh dinas dan instansi membawa dokumen perizinan, seperti Dinas Lingkungan Hidup membawa dokumen izin Amdal, izin lokasi dari DPMPTSP dan izin reklamasi dari KSOP.

"Tujuannya agar kita bisa cek apakah kegiatan reklamasi PT KMS sudah sesuai dengan izin yang diberikan. Hasil inspeksi tersebut, nantinya akan kita bahas kembali dalam rapat dengar pendapat yang disepakati pada Selasa (30/5)," kata Rasno.

Anggota Komisi 3 Ady Hermawan mengatakan, inspeksi tersebut diharapkan membuahkan kesimpulan untuk menentukan sikap terkait kegiatan reklamasi PT KMS.

"Kami tegaskan kembali kepada dinas dan instansi terkait agar membawa dokumen perizinan yang dimiliki KMS. Dengan demikian, tinjauan ke lokasi tidak sia-sia, ada titik terang untuk menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," katanya.

Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal mengancam akan melaporkan kegiatan reklamasi PT KMS ke Mabes Polri, karena diduga menyalahi izin.

"Bukan kami tidak percaya dengan aparat di daerah. Tapi kenyataannya, kegiatan reklamasi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Ada dugaan luasnya menyalahi izin, dari 90 hektare menjadi 120 hektare, sebagaimana disampaikan tadi, oleh anggota dewan," kata dia.

Azman Zainal mengatakan, aktivitas reklamasi PT KMS mengancam keberadaan Pulau Siantu yang berada di depan kawasan pantai yang direklamasi.

"Kami mendesak Bakosurtanal untuk turun meninjau kegiatan reklamasi tersebut. Pulau Siantu, yang tidak jauh dari Selat Malaka, bisa hilang dari peta Karimun," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi 3 dari Fraksi Gerindra Zainuddin Ahmad mengaku tahu persis kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS.

Zainuddin Ahmad yang tiga periode menjadi anggota DPRD Karimun mengatakan, beberapa waktu lalu juga pernah dilakukan inspeksi atau peninjauan terhadap reklamasi PT KMS.

"Saya ingat betul, dulu kami juga pernah sidak (inspeksi mendadak). Kami menduga luas lahan reklamasi KMS tidak sesuai izin, dari 90 hektare menjadi 120 hektare. Ini harus kita cek dan diukur ke lapangan. Kalau memang menyalahi izin, maka kami mendukung upaya Datuk Azman Zainal untuk melanjutkan secara hukum," katanya. (Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE