DPRD Pertanyakan Izin Reklamasi Karimun Marine Shipyard

id DPRD,Pertanyakan,Izin,Reklamasi,Karimun,Marine,Shipyard

DPRD Pertanyakan Izin Reklamasi Karimun Marine Shipyard

Reklamasi PT Karimun Marine Shipyard yang hampir menjangkau Pulau Siantu. (antarakepri.com/Istimewa)

Kami mempertanyakan soal izin Amdal dan ruas pantai yang direklamasi, termasuk juga masalah kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami warga sekitar
Karimun (Antara Kepri) - Komisi 3 DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan izin reklamasi perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) di pesisir Pantai Parit Benut, Kecamatan Meral.

"Kami mempertanyakan soal izin Amdal dan ruas pantai yang direklamasi, termasuk juga masalah kerusakan lingkungan dan kerugian yang dialami warga sekitar," kata anggota Komisi 3 DPRD Karimun Zainuddin Ahmad di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Komisi 3 DPRD Karimun telah menginspeksi kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS pada Jumat (26/5).

Namun demikian, kata Zainuddin Ahmad, inspeksi tersebut belum menghasilkan sebuah kesimpulan terkait luas pantai yang direklamasi serta kontribusi untuk daerah.

Menurut dia, setiap kegiatan reklamasi yang dilakukan pihak swasta, daerah seharusnya mendapatkan porsi 10 persen dari luas lahan yang direklamasi, yang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum.

"Aturannya seperti itu, tapi kita belum dapat gambaran terkait reklamasi yang dilakukan PT KMS," kata dia.

Pria yang akrab disapa Kepdin itu mendukung langkah secara hukum jika kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS menyalahi aturan dan prosedur, termasuk juga mengenai izin Amdal-nya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Rasno usai inspeksi ke PT KMS mengatakan, Komisi 3 akan kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas reklamasi, yang menurut laporan masyarakat dalam rapat sebelumnya, telah menimbulkan kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan.

"'Hearing' (rapat dengar pendapat) kita rencanakan Selasa pekan depan. Semua pihak akan kita panggil untuk membahas masalah reklamasi PT KMS," ujarnya.

Inspeksi tersebut, menurut Rasno, digelar juga sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mempertanyakan mengenai izin Amdal reklamasi PT KMS.

"Kita ingin cek seberapa luas yang direklamasi, dan berapa luas yang belum direklamasi. Kalau memang luas yang direklamasi, sesuai dengan izin yang diberikan, mengancam lingkungan maka kita minta tidak dilanjutkan," kata dia.      

Rasno menilai adanya kejanggalan dalam pelaksanaan reklamasi, dengan melanggar batas-batas koordinat sesuai izin yang diberikan, yaitu sekitar 120 hektare mengancam hilangnya Pulau Siantu yang berhadapan dengan pantai yang direklamasi.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Melayu Bersatu (LMB) Datuk Panglima Azman Zainal mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi 3 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat reklamasi pantai.

"Kami ingin semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Bisa dilihat sendiri dampak yang ditimbulkan bagi ekosistem pantai, alur pelayaran menjadi sempit dan laut menjadi tercemar dan keruh," tuturnya.

Azman mengaku banyak menerima keluhan dari warga yang mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi PT KMS.

"Warga yang punya lahan dirugikan karena kehilangan akses menuju laut karena reklamasi. Nilai jual lahannya menjadi rendah," katanya.

Sementara itu, manajer PT KMS, Adi di sela sidak tersebut mengatakan, reklamasi tahap pertama seluas 30 hektare dan sudah terealisasi 15 hektare. Tahap kedua 90 hektare dan sudah terealisasi 35 hektare.

"Jadi, luas seluruhnya 120 hektare. Dan sesuai dengan izin yang diberikan dari Dirjen Hubla," kata Adi.

Adi enggan menjawab pertanyaan mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan reklamasi tersebut, meski beberapa warga yang mengikuti sidak mempertanyakan masalah Amdal.

Inspeksi yang dilaksanakan Komisi 3 tersebut juga dihadiri Camat Meral Irwan Dinovri, staf Dinas Lingkungan Hidup Karimun yang dalam kesempatan itu turut memaparkan soal izin amdal reklamasi PT KMS kepada rombongan Komisi 3.

Sayangnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selaku pihak yang berwenang merekomendasikan reklamasi pantai kepada Dirjen Hubla tidak hadir dalam sidak tersebut.

Begitu juga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak mengutus pegawainya yang diharapkan dapat mengukur luas lahan yang telah direklamasi oleh PT KMS.  (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE