WN Malaysia Ditangkap Selundupkan Sabu ke Tanjungpinang

id WN,Malaysia,Ditangkap,Selundup,Sabu,Tanjungpinang

WN Malaysia Ditangkap Selundupkan Sabu ke Tanjungpinang

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz (kanan) dan KBO Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Sugiono bersama tersangka (tengah) saat menunjukkan barang bukti. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Kami mengalami kesulitan menangkap tersangka tanpa barang bukti, dan ternyata di simpan dalam perut, dia menelan narkoba itu
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial MN (41) membawa Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

MN ditangkap pada Rabu 24 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIb, di sebuah wisma di Jalan DI Panjaitan Kilometer 8, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Muhammad Jaiz, di Tanjungpinang, Sabtu.

"Tersangka membawa 5 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibalut dengan lakban berwarna hitam dengan berat bruto 93,95 gram," kata Muhammad Jaiz.

Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang terindikasi memiliki shabu, dan MN diketahui menyimpan sabu tersebut di dalam anus.

"Kami mengalami kesulitan menangkap tersangka tanpa barang bukti, dan ternyata di simpan dalam perut, dia menelan narkoba itu," kata KBO Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Sugiono.

Petugas kemudian memerintahkan tersangka membuang air besar, dan ditemukan 5 paket diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang di balut lakban hitam.

"Barang tersebut diakui miliknya," katanya.

Polisi juga mengamankan sebuah buku paspor atas nama MN, 1 lembar tiket kapal Berjaya Water Front fery terminal atas nama MN, dengan tujuan Batam.

Polisi juga mengamankan 1 lembar tiket bus tujuan Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia dengan No.0055789, dan selembar pas penumpang Terminal Telaga Punggur No.491675.

Kemudian, 1 unit telepon genggam merek CSL warna putih, dan 1 unit merek winds.

Tersangka dan barang bukti diamankan Polres Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE