BP Batam Selesaikan 3.178 Berkas IPH Lahan

id iph lahan, iph lahan batam, lahan batam, bp batam, bp batam selesaikan iph, batam single window, eko budi santoso, izin peralihan lahan, land manageme

"Sebanyak 3.178 dokumen sudah selesai sedangkan sisanya masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam," kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Kawasan Batam, RC Eko Budi Santoso.

Batam (AntaraKepri) - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam menyelesakan sebanyak 3.178 dari 5.134 dokumen izin peralihan hak (IPH) atas lahan yang berkasnya masuk sepanjang 2017.

"Sebanyak 3.178 dokumen sudah selesai sedangkan sisanya masih dalam proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam," kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Kawasan Batam, RC Eko Budi Santoso di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengurusan izin peralihan hal atas lahan.

"Dari jumlah itu sebanyak 91 dokumen juga telah dibatalkan oleh pemohon. Kemudian sebanyak 163 dokumen masih di regristasi, sebanyak 126 dokumen sudah kembali ke loket. Sisanya masih ada yang di verifikasi dokumen, dan juga ada yang di tolak karena tidak memenuhi persyaratan," kata dia.

BP Kawasan Batam, kata dia, masih belum menyerahkan sebanyak 443 dokumen yang sudah selesai karena pemohonnya belum melakukan pembayaran kepengurusan.

"Masyarakat juga tidak perlu datang ke bank untuk antre membayar faktur, pasalnya saat ini bisa dilakukan secara 'online'. Pemohon bisa memanfaatkan layanan 'mobile banking' Bank Mandiri melalui 'smartphone' untuk mempercepat proses pengurusan IPH," kata Eko.

Ia mengatakan, saat ini dengan sistem BSW (Batam Single Window) penerbitan faktur IPH dan rekomendasi sudah dapat dikirimkan melalui surat elektronik atau pemberitahuan melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada pemohon langsung.

Dengan mengembangkan sistem Land Management System (LMS) sebagai aplikasi untuk melayani segala jenis perijinan lahan yang dapat diakses melalui portal BSW di http://www.bsw.go.id.

Melalui LMS, pemohon juga dapat langsung melihat posisi dokumen permohonan mereka melalui sistem BSW yang terkoneksi ke LMS.

Proses pembayaran juga lebih praktis dan transparan karena hanya dilakukan dengan mengirim dana ke bank yang ditunjuk oleh BP Kawasan Batam.

"Tidak hanya itu, semua dokumen IPH dan rekomendasi sudah dapat dilakukan secara 'digital signature', kecuali pengurusan SKEP dan SPJ yang masih harus ada tanda tangan basah," kata Eko. (Antara)
 
Editor: Yunita




Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE