Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Perekrutan Panwaslu

id Masyarakat,Waspada,Penipuan,Perekrutan,Panwaslu,tanjungpinang

Jika ada oknum-oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan kepada peserta, dapat dilaporkan kepada Bawaslu RI, dengan cara melayangkan ke email pengawasaninternal@bawaslu.go.id
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu RI meminta masyarakat mewaspadai penipuan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu provinsi, kabupaten, dan kota.

Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Kepulauan Anambas Oksep Adyanto di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan Bawaslu RI maupun panitia seleksi tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses seleksi calon anggota Panwaslu.

"Mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon anggota Panwaslu terpilih, tidak dipungut biaya," katanya.

Ia mengemukakan panitia seleksi berupaya keras untuk melaksanakan penyeleksian mulai tahap awal hingga akhir secara transparan dan terbuka. Bahkan panitia seleksi memudahkan warga yang ingin mendaftar dengan menyediakan website khusus.

"Jika ada oknum-oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan kepada peserta, dapat dilaporkan kepada Bawaslu RI, dengan cara melayangkan ke email pengawasaninternal@bawaslu.go.id," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Anambas, Sari Wahyunie mengimbau warga yang memenuhi persyaratan dan memiliki pengalaman pemilu tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Apalagi, status Panwaslu kemungkinan tidak lagi ad hock, melainkan tetap, sama seperti KPU.

Menurut dia, panitia seleksi sudah memberi kemudahan bagi warga untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu. Warga dapat mendaftar langsung di Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslu yang berada di Kantor Bawaslu Kepri di Jalan Diponegoro Nomor 1 A, B dan C Tanjungpinang, dan dapat pula mendaftar secara online.

"Kami berharap jumlah peserta yang mendaftar semakin banyak," katanya.  

Panitia seleksi telah menetapkan tahapan penyeleksian mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu hingga tahapan wawancara.

Pengumuman pendaftaran sudah disampaikan kepada publik melalui iklan di media massa pada Senin (12/6), sedangkan penerimaan dan pengembalian berkas pendaftaran mulai 17-24 Juni.

Peserta juga diberi waktu mulai 3-7 Juli untuk memperbaiki berkas persyaratan. Dua hari kemudian, panitia seleksi akan rapat pleno memutuskan siapa peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.

Pada 9-13 Juli, panitia seleksi membuka tahapan menerima tanggapan masyarakat terhadap peserta yang lulus tes administrasi.

Masyarakat diharapkan aktif mengawasi proses seleksi ini untuk mencegah peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang lulus.

"Kami membutuhkan informasi dari masyarakat," katanya.

Sari mengemukakan tes tertulis dilaksanakan pada 11-17 Juli 2017. Rapat pleno tes tertulis dilaksanakan pada diantara waktu yang tersedia setelah dikoreksi oleh panitia seleksi.

"Letak geografis Lingga dan Anambas yang jauh dari Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) mengharuskan kami membagi tugas untuk menyelenggarakan tes tertulis dan mengawasinya," ucapnya.

Sementara untuk tahapan tes wawancara dilaksanakan pada 18-26 Juli 2017. Seluruh anggota panitia seleksi akan mewawancarai masing-masing peserta dari Tanjungpinang, Bintan, Lingga dan Anambas.

"Kami yang akan datang ke masing-masing daerah untuk mewawancarai peserta. Hasil tes ini segera diumumkan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE