Dwi Ria: Pansus Hak Angket Bukan Memberangus KPK

id Pansus,Hak,Angket,Bukan,Memberangus,KPK,dwi,ria,latifa

Dwi Ria: Pansus Hak Angket Bukan Memberangus KPK

Dwi Ria Latifa dan keluarga saat acara silaturahmi dan buka puasa bersama di kediamannya di PN, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. (antarakepri.com/Rusdianto)

Tidak ada upaya memberangus KPK. Saya memang tidak masuk dalam Pansus Hak Angket, Hak Angket yang diusulkan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan
Karimun (Antara Kepri) - Anggota Komisi III DPR RI Dwi Ria Latifa mengatakan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket bukan untuk memberangus KPK.

"Tidak ada upaya memberangus KPK. Saya memang tidak masuk dalam Pansus Hak Angket, Hak Angket yang diusulkan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan," kata dia dalam kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu.

Dwi Ria Latifa menegaskan tidak satu lembaga negara pun yang imun, termasuk juga DPR yang juga diawasi secara ketat.

DPR, menurut politikus PDI Perjuangan itu, bisa mengoreksi kinerja oknum-oknum KPK yang melakukan kesalahan. Hak Angket yang diusulkan tentunya harus berjalan transparan sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa DPR berupaya untuk memberangus KPK.

"Hak Angket justru untuk memperkuat institusi KPK," kata dia.  

Dwi Ria mengatakan dirinya termasuk anggota DPR yang terlibat dalam pansus maupun panja pembentukan KPK pada 2002.

Dia menceritakan, pada waktu itu, KPK dibentuk dengan harapan bisa menjadi lembaga "superbody" yang mampu memberikan efek jera serta membantu kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Tapi akhir-akhir ini, DPR mendapatkan masukan dan laporan kekecewaan, yang sifatnya sedikit mengevaluasi kinerja oknum-oknum KPK. Supaya tidak melakukan pelanggaran yang tidak diperlukan, khususya mengenai anggaran di KPK. Ada dana-dana yang dipertanyakan, digunakan kemana dan untuk apa," tuturnya.

Menurut dia, pelaksanaan hak angket yang transparan diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat.

Dia menegaskan pembentukan Pansus Hak Angket tidak akan mengurangi kewenangan dan kinerja KPK dalam memberantas korupsi di daerah-daerah.

"Saya yakin KPK tetap kuat. Salah satu agenda KPK yang tetap dipertanggungjawabkan di Komisi III adalah pencegahan dan pengawasan di daerah. Buktinya di Bengkulu KPK tetap melakukan OTT," ujarnya.

Mengenai adanya laporan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan beberapa anggota DPR dalam pengesahan hak angket ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Dwi Ria Latifa mengatakan, prosesnya sepenuhnya diserahkan kepada MKD.

"Itu hak masyarakat untuk melaporkan anggota DPR yang dianggap melanggar kode etik. Dan tugas MKD memprosesnya secara transparan, apakah layak dilanjutkan atau melanggar kode etik. Atau hal yang tidak pas karena hak DPR dijamin undang-undang, ada hak angket dan hak-hak lainnya," ujar Dwi Ria Latifa. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE