Empat Program Unggulan Baznas Tanjungpinang

id badan,amil,zakat,baznas,tanjungpinang,penerimaan

Empat Program Unggulan Baznas Tanjungpinang

Petugas Baznas Kota Tanjungpinang saat menerima para penyalur zakat di Kantor Baznas Tanjungpinang. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Dukungan dari Pemerintah Daerah masih belum maksimal untuk membantu operasional, beberapa tahun ini Baznas Kota Tanjungpinang mandiri di segala bidang
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang merancang 4 (empat) program unggulan untuk menyalurkan zakat kepada mustahiq (penerima zakat) melalui zakat, infaq dan sadaqah.

"Ada 4 program unggulan Baznas Tanjungpinang yang sudah dijalankan dan saat ini terus dilaksanakan yakni, Tanjungpinang Peduli, Tanjungpinang Cerdas, Tanjungpinang Taqwa dan Tanjungpinang Sehat," kata Ketua Baznas Tanjungpinang, Muqtafin di Tanjungpinang, Senin.

Ia menjelaskan, keempat program tersebut didukung dari penerimaan zakat, infaq dan sedekah pada periode penerimaan hingga Desember 2016. Sebanyak 358 mustahiq yang terbagi dalam empat program penerima zakat dengan total penyaluran senilai Rp509.850.419.

"Target penerimaan zakat Baznas Kota Tanjungpinang per 2016 sebesar Rp500 juta, namun penerimaan melebihi target hingga 2017 tercatat penerimaan zakat mencapai Rp701 juta," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah penyaluran tersebut terhitung dari pembagian setiap program,seperti Program Tanjungpinang Peduli untuk bantuan hidup, modal usaha, bantuan dhuafa dan bantuan ibnu sabil disalurkan untuk 261 mustahiq senilai Rp347 juta.

Kemudian untuk program penyaluran Tanjungpinang Cerdas yang diperuntukkan kedalam 46 mustahiq yang membutuhkan biaya sekolah, Baznas Tanjungpinang menyalurkan Rp52 juta.

"Tanjungpinang Cerdas merupakan bantuan biaya kepada anak didik agar dapat terhindar dari putus sekolah, seperti bantuan anak sekolah, bantuan tunggakan SPP," kata Muqtafin.

Baznas Tanjungpinang, tambahnya juga menyalurkan penerimaan zakat melalui program Tanjungpinang Taqwa kepada muallaf, fisabillillah, amil Unit Pengelola Zakat (UPZ), amil Badan Amil Zakat Daerah (Bazda), dan amil Baznas Kota Tanjungpinang yang terbagi kedalam 36 penerima dengan nilai Rp95 juta.

"Program Tanjungpinang Taqwa adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan nilai-nilai keberagaman dan syiar agama di tengah-tengah masyarakat Kota Tanjungpinang. Seperti, bantuan muallaf, bantuan fisabilillah," katanya.

Sementara untuk Program Tanjungpinang Sehat, sepanjang periode 2016, Baznas Tanjungpinang menyalurkan penerimaan zakat, infaq dan sedekah kepada 15 mustahiq, senilai Rp.14 juta.

"Program ini merupakan bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak mampu. Seperti bantuan berobat, bantuan tunggakan BPJS," ujarnya.

Dari empat program tersebut, Baznas Tanjungpinang mencatat hingga Desember 2016 tingkat efektivitas penyaluran mencapai 72,66 persen. Kemajuan peningkatan penerimaan zakat dan penyaluran zakat kepada mustahiq dari 12 tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Tercatat didalam pelaporan keuangan Baznas Kota Tanjungpinang dari 2004 sampai dengan 2015 penerimaan zakat mencapai Rp3.588.385.900, sedangkan penyaluran zakat mencapai Rp3.141.159.500.

Pemberdayaan Ekonomi

Ketua Baznas Tanjungpinang Muqtafin menjelaskan, untuk pemberdayaan ekonomi keluarga dan membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) Baznas Kota Tanjungpinang membentuk program mustahiq binaan dalam dua periode pembinaan.

"Kami membagi kedalam 1 tahun periode pembinaan mustahiq dan pembinaan 2 tahun mustahiq yang sudah menerima bantuan. Upaya ini dilakukan agar mustahiq sungguh-sungguh memanfaatkan bantuan yang diberikan," katanya.

Untuk pembinaan mustahiq periode 1 tahun, Baznas Tanjungpinang memberikan kepada 9 mustahiq. Rata-rata para mustahiq mendapatkan modal usaha Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Dari data yang diperoleh Antara, para mustahiq mengajukan permohonan berupa usaha jualan tela-tela, gorengan, tempe, jajanan anak, bantuan untuk usaha sembako, modal usaha warung, modal usaha kedai sembako, menambah modal usaha.

Selain itu mereka juga mengajukan permohonan untuk membuat gerobak jualan dan perlengkapannya, modal usaha dan bayar sewa rumah, modal usaha (lemari es, etalase) modal jualan lontong, buka bengkel tambal ban dan warung kopi.

Sementara untuk mustahiq binaan Baznas Kota Tanjungpinang periode 2 tahun, terbagi kedalam 13 mustahiq penerima bantuan. Rata-rata para mustahiq menerima bantuan modal Rp1,5 juta hingga Rp4 juta.

Para mustahiq binaan BAZNAS selama 2 tahun ini menggunakan modal tersebut untuk membeli alat membuat kue, modal jualan kue, modal usaha, usaha jualan kue dan kripik pisang, modal usaha kue basah, gerobak bakso, dandang 25", kompor gas tungku 1, payung jualan.

Ada juga dari mereka mennggunakan modal tersebut untuk usaha jualan kaset, jualan gas dan solar eceran, tambahan modal jualan (makanan minuman kedai kopi), modal usaha dagang jualan, tambahan modal usaha jualan nasi, mesin robin dan alat tangkap jaring ikan dan udang, beli pompa air, selang 2 glg lebih hingga penyemprot tanaman dan randap.

Pengentasan Kemiskinan

Sebagai lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat secara nasional, Baznas terus berupaya mandiri mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.

Baznas Kota Tanjungpinang dibentuk berdasarkan keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2011 sebagai tindaklanjut atas keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/568/Tahun 2014.

Wakil Ketua III Baznas Kota Tanjungpinang Syahrijal Ajis mengatakan sejumlah kendala yang tengah dihadapi Baznas dalam menggapai target peneriman zakat berangkat dari peran serta dan dukungan Pemerintah Daerah dalam memajukan kinerja Baznas.

"Dukungan dari pemerintah daerah masih belum maksimal untuk membantu operasional, beberapa tahun ini Baznas Kota Tanjungpinang mandiri di segala bidang," katanya saat ditemui Antara.

Ia mengatakan kendala utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat ke Baznas  perlu peran serta Pemerintah Daerah menyosialisasikan BAZ sebagai wadah dan tempat penyaluran zakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

"Dari pemerintah setempat harusnya bekerjasama dalam menyosialisasikan Baznas, bekerjasama dengan penyaluran satu pintu penerimaan zakat dari setiap dinas, sehingga target dapat tercapai," ujarnya.

Beberapa kendala lainnya, tambahnya adalah masih ditemukannya penyaluran Zakat Mal langsung kepada penerima. "Hal ini yang tidak dapat terdata oleh Baznas, sehingga penyaluran zakat tidak utuh," ujarnya.

Peran serta dari pegawai dan karyawan Baznas juga sangat mempengaruhi tumbuh kembang badan pemerintah ini. Di Baznas Tanjungpinang, kata dia, terdapat 5 unsur pimpinan dan 2 staf yang bekerja. Untuk menambah staf ia mengau tidak sanggup untuk menggaji.

"Dari tahun 2015 hingga saat ini Baznas Kota Tanjungpinang tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Daerah setempat untuk operasional, bahkan bangunan untuk kantor ini kami masih ngutang," ungkapnya.

Dari data yang dihimpun Antara, pencapaian penerimaan zakat dari Baznas secara nasional, yang diperoleh dari beragam unsur memiliki target Rp287 triliun, dalam kenyataaannya target tersebut hanya Rp4 triliun dalam periode 2016. Hal ini menunjukkan masih lemahnya peran pemerintah dalam membantu Baznas sebagai penyalur dan penerima zakat dari umat. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE