BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kepada Honorer Pemkot

id bpjs ketenagakerjaan batam, santunan bpjs, bpjs santunan honorer pemkot, kepala dinas sosial pemakaman batam hasyimah,

"Setiap peserta baik peserta dari bukan penerima upah dan penerima upah yang mendapat musibah kecelakaan atau kematian, maka ahli waris wajib mendapat santunan," kata dia.

Batam (AntaraKepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya menyerahkan santunan kepada petugas honorer Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam yang meninggal karena sakit, Abdul Rahman.

Ahli waris Abdul Rahman mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta yang meliputi santunan kematian Rp 16,2 juta, santunan berkala Rp4,8 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjann cabang Batam Nagoya, Achmad Fatoni di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

"Setiap peserta baik peserta dari bukan penerima upah dan penerima upah yang mendapat musibah kecelakaan atau kematian, maka ahli waris wajib mendapat santunan," kata dia.

Pekerja berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Diharapkan santunan dapat meringankan beban dari keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Toni kembali mengimbau tenaga kerja penerima upah ataupun bukan penerima upah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam, Hasyimah mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi dan menyejahterakan para pekerja.

"Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perhatian kepada pekerja dan keluarga yang mengalami musibah kecelakaan ataupun meninggal dunia," ujar Haysimah.

Ia berharap semua pekerja honorer di lingkungan organisasi perangkat daerah Pemkot Batam dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Kepala Dinas juga berharap BPJS Ketenagkerjaan agar terus menyosialisasikan manfaat program-programnya kepada masayrakat.

"Dengan Rp16.800, manfaatnya sangat besar bagi pekerja apabila terjadi musibah kecelakaan kerja ataupun kematian," kata dia. (Antara)

Editor: Budi Suyanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE