Ketua Gapensi Kepri Penuhi Panggilan Polisi

id Polres,Tanjungpinang,Panggil,Ketua,Gapensi,Kepri

Ketua Gapensi Kepri Penuhi Panggilan Polisi

Ketua Gapensi Kepri, Andi Cory Fatahudin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Tanjungpinang. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Untuk melanjutkan permasalahan ini, saya akan berkoordinasi dengan teman-teman saya semua. Kita akan membahas tingkat pelaporan ke Polda Kepri nantinya, dan akan menyurati ke Komisi Kejaksaan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Provinsi Kepri, Andy Cory Fatahudin memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (10/7), terkait laporan pencemaran nama baik oleh oknum jaksa di kejari setempat.

"Kedatangan saya di Polres Tanjungpinang hari ini memenuhi undangan klarifikasi B/521/VII/2017/Reskrim Polres Tanjungpinang untuk mengklarifikasi tentang LP dari oknum jaksa dengan permasalahan pencemaran nama baik," kata Andi Cori Fatahudin di Tanjungpinang, Senin.

Ia mengatakan, dalam pemanggilannya, penyidik meminta keterangan sekitar dua jam oleh penyidik atas laporan salah satu Jaksa di Kejari Tanjungpinang. 

"Pemeriksaan lebih kurang 2 jam dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Cory memberitahu dia diajukan sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Kepada polisi, Cory menjelaskan keterlibatan oknum jaksa di Kejari Tanjungpinang tersebut yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi terhadap Kelompok Kerja (Pokja) LPSE Kepri dalam pemenangan sejumlah pengadaan proyek dikarenakan adanya SMS dari pemegang kegiatan yang saat ini menjabat salah satu jabatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Untuk pembuktian sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Pertama, berupa bukti SMS yang menyatakan bahwa ada dugaan oknum Jaksa yang terlibat. Kedua, setelah kejadian, ada mobil dinas PPTK yaitu saudara Soemantri yang terparkir di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kepentingan apa saya tidak tahu, itu merupakan salah satu bukti kita ada unsur ke permasalahan ini," ungkapnya.

Pernyataannya itu disampaikannya merupakan atas nama lembaga (Gapensi Kepri) bukan atas nama pribadi.

Sebagai Ketua Gapensi Provinsi Kepri, Cory menyebut selalu mengakomodir kepentingan-kepentingan anggota Gapensi. 

"Untuk melanjutkan permasalahan ini, saya akan berkoordinasi dengan teman-teman saya semua. Kita akan membahas tingkat pelaporan ke Polda Kepri nantinya, dan akan menyurati ke Komisi Kejaksaan," kata dia. 

Cory menjelaskan, dua hari setelah kejadian di Kantor LPSE Kepri beberapa waktu lalu, Kepala ULP sebagai pemegang proses pelelangan di Pemerintahan Provinsi Kepri dipindahkan  kesalah satu OPD, serta dibatalkannya pengumuman pemenang lelang oleh Pokja ULP maupun Pokjanya.

Gapensi Kepri menduga ada indikasi pelanggaran serta adanya pernyataan berbeda dari Ketua ULP dan Sekretaris ULP.

"Ini menjadi indikasi kita bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dan penyalahgunaan wewenang jabatan," tuturnya. 

Selaku bagian dari Gapensi Kepri, sambung Cory, ini bukanlah rahasia umum lagi. Karena, kata dia, dari tahun 2015, 2016 sampai 2017, Gapensi Kepri terus mencari apakah benar ada oknum yang terlibat dalam hal ini.

"Ternyata memang benar," kata dia. 

Kata Cory, dugaan kebenaran itu, juga dibuktikan dengan adanya bukti SMS dari pemegang kegiatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yaitu Irwan Panggabean. 

"Berdasarkan bukti itu saya sebut ada oknum jaksa yang terlibat dalam permasalahan ini," ungkapnya. 

Cory menekankan lebih fokus terhadap penyalahgunaan wewenang jabatan atas permasalahan tersebut. 

"Saya tekankan, saya lebih fokus permasalahan ini penyalahan wewenang jabatan, baik itu oknum Jaksanya, maupun oknum ULP LPSE dan Pokjanya," tutupnya. 

Informasi dihimpun, Andy Cory Fatahudin dipanggil berdasarkan surat panggilan Nomor : B/521/VII/2017/Reskrim, perihal Undangan Klarifikasi tertanggal 6 Juli 2017.

Adapun rujukan yakni pasal 1 ayat (1), pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 02 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan polisi nomor : LP-B/97/VI/2017/SPK-Res Tpi, tanggal 07 Juni 2017. Surat perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik/127/VI/2017/Reskrim, tanggal 12 Juni 2017 ditandatangani Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan.

Dalam surat itu Andy Cory Fatahudin diminta hadir pada Senin (10/7) di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang, bertemu dengan Iptu Paingin/Bripka Sofian/Bripda Nanda Febria Pratama, untuk didengar keterangannya sehubungan dengan laporan AM Arief, SH tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE