Polda Kepri Dipraperadilankan terkait Sengketa Lahan

id Polda,bintan,Kepri,praperadilan,Sengketa,Lahan

Polda Kepri Dipraperadilankan terkait Sengketa Lahan

Sidang perdana Praperadilan Lahan di Bintan berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/7). (antarakepri.com/Danna Tampi)

Artinya, surat ketetapan penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tidak puas bagi pelapor yang melaporkan kasusnya
Batam (Antara Kepri) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dipraperadilankan terkait proses penyidikan perkara sengketa lahan di Bintan dengan pemohon, PT Pulau Bintan Development (PBD).

Sidang praperadilan dengan termohon Polda Kepri tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kepri Komisaris Besar Toto Wibowo mengatakan, permohonan praperadilan terkait penanganan kasus merupakan hak masyarakat yang merasa tidak puas dengan penanganan sebuah perkara oleh penyidik kepolisian.

"Artinya, surat ketetapan penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tidak puas bagi pelapor yang melaporkan kasusnya," kata dia.

Toto mengaku kasus penggelapan atau pemalsuan surat tanah itu, awalnya sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimum. Setelah proses hukum berjalan sekian lama dan berlarut-larut, dari 2007 sampai 2010.

Kemudian proses penyidikan dihentikan penyidik pada 2016. Menurut dia, penyidik saat itu sudah menetapkan tersangka dan berkas perkaranya pernah dikirim ke Kejaksaan.

"Petunjuk dari kejaksaan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan proses penuntutan sehingga penyidikan kasusnya dihentikan untuk kepastian hukum terhadap kasus ini," kata dia.

"Menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, praperadilan ini adalah cara yang tepat apakah proses yang dilakukan polisi sudah sah atau tidak dan kita siap," kata Toto. 

Sementara Kuasa Hukum PT PBD, Huzbuldin Satria mengatakan setelah sidang perdana pihaknya masih menunggu jawaban dari Termohon (polisi).

"Lihat dulu materinya apa. Rabu depan nunggu replik, setelah itu duplik dan Jumat sudah kesimpulan. Selanjutnya untuk sidang lanjutan akan dihadirkan dua orang saksi ahli," kata dia.

Diketahui, permasalahan lahan bermula ketika PT PBD mendapatkan rekomendasi Gubernur Riau untuk membuat kawasan wisata di Bintan dan diminta untuk mengelola aset di pulau Bintan sejak tahun 1995.

Namun sayangnya, dalam perjalanan, PT Buana Mega Wisatama selaku mitra perusahaan tersebut mengklaim sebagian tanah dari PT Pulau Bintan Development. Pada saat itu juga, PT Pulau Bintan Development sudah melapor ke Polda Kepri pada tahun 2007. Namun penanganan atau proses hukum yang dilakukan Polda Kepri dirasa terlalu lama. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE