Tiga Kasus Korupsi Tanjungpinang Menunggu Petunjuk Jaksa

id Kasus,Korupsi,Tanjungpinang,Menunggu,Petunjuk,Jaksa

Tiga Kasus Korupsi Tanjungpinang Menunggu Petunjuk Jaksa

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro bersama Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan saat pers konferensi pers 3 kasus korupsi yang tengah ditangani. (antarakepri.com/Aji Anugraha)

Berkas sudah dikembalikan ke jaksa. Dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Semoga segera bisa P21
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Polres Tanjungpinang masih menunggu petunjuk jaksa yang menangani perkara tersebut.

Polres Tanjungpinang dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Kamis memaparkan ketiga penanganan kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi pertama berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/No.38/III/2017 Reskrim 24 Maret 2017 mengenai kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIKOM) Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardianto Tedjo Baskoro menjelaskan kasus itu terjadi pada 2013, menyeret Ketua Stikom Tanjungpinang berinisial MA.

"Modusnya penggunaan dana hibah, tapi tidak digunakan sama sekali. Untuk kepentingan pribadi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara, dana hibah itu berasal dari anggaran Kemendikbud," kata Baskoro.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK RI, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.

Polisi menjerat MA dengan Pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam UU itu MA diancam, pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

"Saat ini sudah tahap satu dan sejauh ini kami masih menunggu petunjuk jaksa dari proses yang sudah dilakukan," ujarnya.

Kasud korupsi kedua adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) pada 1 Mei 2017 lalu.

Polisi menangkap HPS, S, dan HP, dengan barang bukti ditempat senilai Rp.4 juta. Ketiga pelaku disanggah kedalam Pasal 11 jo pasal 12 huruf e jo pasal 12A ayat 2 UU RI tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," ujarnya.

Kasus korupsi ketiga, yang juga menunggu petunjuk Jaksa adalah kasus korupsi dengan LP/A/IV/2017 Reskrim pada  5 April 2017 lalu, meringkus pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Lebih kurang 3 bulan setelah laporan masuk ke Polisi, Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Agustus 2016 membekuk pelaku berinisial J, beserta barang bukti sekitar Rp3 Juta.

Polisi menjerat J kedalam pasal 12e junto pasal 12a UU RI Nomor 20  Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sejauh ini progres penyidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah P19.

"Berkas sudah dikembalikan ke jaksa. Dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Semoga segera bisa P21," ujar Kapolres Tanjungpinang di dampingi, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE