Kapolres Karimun Janji Usut Kasus Oknum Dewan

id Kapolres,Karimun,Janji,Usut,Kasus,Oknum,pdip,Dewan,rasno,perusakan,pencurian

Kami telah menyurati Kabid Propam Polda Kepri, terkait perkara ini. Ini pidana murni, namun belum ada kepastian hukum meski laporannya sudah lebih dari satu tahun
Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kepolisian Resor Karimun AKBP Agus Fajaruddin berjanji segera mengusut kasus perusakan dan pencurian yang melibatkan anggota DPRD Karimun, Rasno.

"Sedang dalam proses. Kami masih menghargai proses yang dilakukan Kasat Reskrim. Tidak ada kasus yang mengendap, tapi secepatnya kita selesaikan," kata dia di Mapolres Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.

Agus Fajaruddin menegaskan tidak ada kasus yang diabaikan.

Dia juga mengatakan tetap berkoodinasi dengan kejaksaan, terkait perkembangan kasus yang masih dalam proses penyidikan atau pun yang dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti.

"Kami tetap berkoordinasi (dengan kejaksaan-red) dalam penanganan perkara," kata dia.

Terkait lamanya penanganan laporan tindak pidana murni dengan terlapor Rasno, dia mengatakan belum mengetahui kendalanya, mengingat dirinya baru dua bulan Kapolres Karimun.

"Saya baru dua bulan bertugas. Nanti kami lihat bagaimana kasusnya, kalau memang butuh bukti dan keterangan saksi lagi, akan kami tambah kalau memang ada perkembangan dalam kasus ini. Yang jelas kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Wiryanto, kuasa hukum Sri Hartati selaku pelapor mempertanyakan proses penanganan laporan kliennya itu.

Ia menyatakan Sri Hartati yang juga mantan istri Rasno, membuat laporan ke Polres Karimun pada 9 Juni 2016, bernomor LP-B/112/VI/2016/SPK-Res Karimun.

Laporan itu berisi dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian perhiasan emas oleh Rasno, Ketua Komisi III DPRD Karimun.

"Kami telah menyurati Kabid Propam Polda Kepri, terkait perkara ini. Ini pidana murni, namun belum ada kepastian hukum meski laporannya sudah lebih dari satu tahun," katanya.

Dia berharap aparat kepolisian profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan warga masyarakat, dan tidak ada pembedaan apakah itu masyarakat biasa, atau pejabat.

"Apa karena anggota dewan, sehingga ada perbedaan dengan masyarakat biasa," ujarnya.

Sementara itu, Rasno, ketika ditemui di Mapolres Karimun beberapa waktu lalu, mengaku telah diperiksa oleh penyidik kepolisian. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci perihal pemanggilan tersebut.

Rasno yang juga Ketua DPC PDIP Karimun membantah merusak, sebagaimana dilaporkan Sri Hartati ke kepolisian.

"Itu rumah saya. Silakan laporkan kalau memang dia benar," kata Rasno. (Antara)

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE