Pemkot Batam Rancang Aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat

id aplikasi pemerintah, aduan masyarakat batam, layanan aduan masyarakat, apekesah, apekesah batam, humas ardiwinata, humas batam, pemkot batam, kepulaua

Bentuknya ada dua, bisa melalui situs pemerintah di apekesah.batam.go.id atau mengunduh aplikasinya di Playstore Android
Batam (Antara Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau merancang aplikasi khusus layanan pengaduan masyarakat, demi mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan warganya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Jumat, menyatakan aplikasi bernama Apekesah itu dapat digunakan seluruh masyarakat setempat untuk melaporkan sesuatu kepada pemerintah yang kemudian wajib ditindaklanjuti.

"Bentuknya ada dua, bisa melalui situs pemerintah di apekesah.batam.go.id atau mengunduh aplikasinya di Playstore Android," kata Ardi.

Aplikasi itu diharapkan dapat mempermudah dan memotong jalur birokrasi antara masyarakat dengan pemerintah, agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Kominfo Batam, Yulidasril menyatakan laporan yang dibuat masyarakat hendaknya detil, memuat lokasi dan tanggal peristiwa, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang diharap menindaklanjuti aduan tersebut.

"Aduan yang dikirimkan masyarakat akan segera diproses tindak lanjutnya oleh OPD terkait dalam waktu maksimal 2x24 jam," kata dia.

Semua aduan akan tampil di website Apekesah.

Administrator OPD dan pimpinan yaitu Wali Kota, Wakil WaliKota, dan Sekretaris Daerah, dapat menjawab aduan yang diterimanya melalui kolom komentar.

Jika masyarakat tidak mendapatkan respon dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak OPD menerima aduan, maka layanan Apekesah akan melanjutkan aduan itu kepada pimpinan daerah.

Aplikasi itu juga memungkinkan masyarakat untuk menanggapi kembali respon dari pemerintah, hingga aduan dianggap selesai.

Selain itu, masyarakat lain yang telah mendaftar dalam aplikasi itu juga dapat ikut berkomentar di dalam aduan tersebut.

"Layanan Apekesah ini gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. Baik saat mengunduh aplikasi layanan Apekesah, maupun dalam penggunaannya," kata dia. (Antara)
 
Editor: B Situmorang


Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE